JAKARTA, Radarjakarta.id – Musisi senior Fariz RM dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang 2 Mudjono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara,” kata JPU.
Sementara Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menyayangkan tuntutan yang diterima kliennya tersebut. Ia menegaskan bahwa pasal yang dikenakan tidak relevan dan tak sesuai fakta.
“Fariz RM itu bukan pengedar, dia hanya pemakai. Jadi tidak tepat jika dikenakan Pasal 114. Harusnya pasal untuk pengguna, bukan pengedar,” tegas Deolipa.
Deolipa pun akan melakukan pembelaan (pledoi) di sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 11 Agustus 2025 mendatang. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam memutuskan perkara.|Ilham*











