“Hari senin, 19 Februari 2024 Pukul 02:40 WIB, petugas piket jaga tahanan melakukan pengecekan ruang tahanan dan mengetahui bahwa ruang sel nomor 2 telah kosong dengan kondisi tralis besi ventilasi di kamar mandi telah terbuka. setelah dilakukan pemeriksaan ke bagian belakang tahanan mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa terdapat sekelompok orang yang berlarian. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan kepada Kapolsek dan dilakukan pengejaran terhadap tahanan yang melarikan diri. Polrestro Jakpus membentuk tim gabungan untuk memburu para tersangka”, Ungkap Susatyo, Kamis ( 22/02/2024 )
Hasil keterangan tahanan yang telah diamankan kembali dan atas keterangan RIZKI AMELIA istri dari SYARIFUDIN, bahwa gergaji diselipkan saat besuk tahanan. kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong tralis secara bergantian dan mengkikis dinding tembok, Terang Kapolres Jakarta Pusat.
“Terhadap RIZKI AMELIA akan dijerat pasal 223 Jo 56 KUHP dan atau pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian ancaman hukuman 7 tahun”, tuturnya
Terkait dengan pemeriksaan 10 anggota Polsek Tanah Abang Kapolres mengatakan Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan Bidpropam Polda dan Polres Jakpus untuk melakukan audit atas kejadian larinya tahanan Polsek Tanah Abang. Hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 personil termasuk Kapolsek untuk mendalami unsur kesalahan dan kelalalain petugas yang selajutkan akan dilakukan tindakan disiplin.
“Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap 6 tersangka yang masih melarikan diri, apabila masyarakat mengetahui keberadaannya agar melaporkan kepada kepolisian terdekat atau hub call center Sat Reskrim Polres Jakpus 0812 8070 6629”, Himbau Kapolres
Tim Gabungan saat ini masih akan terus memburu 6 tersangka, kepada pihak keluarga atau kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apapun akan dikenakan sanksi hukum, Tutupnya. | Eva*











