CV Robinson Menang Gugatan Rp5,8 Miliar, Prof Henry: Keadilan untuk Petani TJPS

banner 468x60

WAIKABUBAK, RadarJakarta.id — Kemenangan penting dicapai CV Robinson dalam gugatan perdata terhadap Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Pengadilan Negeri Waikabubak mengabulkan sebagian gugatan CV Robinson terkait wanprestasi dalam pelaksanaan Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) dan menghukum Bank NTT membayar ganti rugi sebesar Rp5,8 miliar.

Putusan ini disampaikan Kamis, 17 Juli 2025, dalam perkara Nomor 22/Pdt.G/2024/PN.Wkb. Kuasa hukum CV Robinson, Prof. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H., dari kantor hukum Henry Indraguna & Partners, menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai bentuk kemenangan masyarakat kecil, khususnya para petani di NTT.

“Ini adalah kemenangan keadilan bagi para petani. Mereka layak mendapat dukungan penuh dalam meningkatkan kesejahteraan melalui program-program seperti TJPS,” ujar Prof Henry dalam pernyataan resminya.

Kronologi Perkara: Kredit Pertanian Gagal Terlaksana

Gugatan ini berakar dari perjanjian kerja sama antara CV Robinson dan Bank NTT yang ditandatangani pada 24 Januari 2023. Perjanjian tersebut mencakup fasilitasi Kredit Ekosistem Pertanian di Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan skema pembiayaan bagi petani penerima bantuan sarana produksi pertanian (saprodi).

Namun, Bank NTT dinilai gagal memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan. Dalih yang disampaikan pihak bank antara lain mundurnya penjamin (Jamkrida), kendala cuaca, serta hambatan administratif.

Majelis hakim menilai alasan Bank NTT tidak cukup kuat dan menetapkan bahwa pihak bank telah melakukan wanprestasi. Dalam amar putusan, hakim menghukum Bank NTT membayar:

• Ganti rugi materiil sebesar Rp5.838.400.000 kepada CV Robinson

• Biaya perkara sebesar Rp1.958.000

• Menyatakan perjanjian kerja sama tidak lagi mengikat

• Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya


TJPS, Program Strategis untuk Ketahanan Pangan

Prof Henry juga menyoroti pentingnya Program TJPS sebagai inisiatif strategis yang mendukung petani lokal. Menurutnya, program ini bukan hanya solusi atas keterbatasan finansial petani, tapi juga menjadi penggerak ekonomi berbasis pertanian di wilayah NTT.

“Banyak petani tidak mampu membeli sarana produksi sendiri. TJPS adalah kemitraan krusial untuk mendongkrak produktivitas dan ketahanan pangan,” kata Prof Henry.

Ia mendorong Pemerintah Provinsi NTT agar terus mendukung program TJPS, sembari mengingatkan Bank NTT untuk menghormati dan segera melaksanakan amar putusan tanpa menunda-nunda proses hukum.

“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan hancur hanya karena kelalaian dalam menjalankan komitmen,” tegasnya.

Keberhasilan hukum ini disebut menjadi preseden positif bahwa dunia usaha yang berpihak pada kepentingan rakyat kecil mendapat perlindungan dan pengakuan hukum.|Guffe*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.