JAKARTA, Radarjakarta.id – Industri hiburan tanah air tengah diguncang sengketa hak cipta yang menyeret nama besar penyanyi dangdut Ayu Ting Ting. Seorang pencipta lagu asal Maluku, Usman Hitu, resmi melayangkan somasi kepada manajemen tempat karaoke yang dikaitkan dengan Ayu. Ia menuduh lima lagu ciptaannya digunakan tanpa izin dalam playlist komersial di tempat karaoke tersebut.
Lima lagu yang dipersoalkan adalah “Pandang Pertama”, “Onde-Onde”, “Beta Sengsangka”, “Oleh-Oleh”, dan “Ampe Jua”. Usman merasa dirugikan karena tidak pernah memberikan izin penggunaan dan belum menerima pembayaran royalti. Ia memberi tenggat waktu 3×24 jam untuk mendapat jawaban dari pihak manajemen.
“Kagetlah, lagu saya dipakai di bisnis milik Mbak Ayu Ting Ting. Kok bisa tanpa izin pencipta? Karaoke itu bisnis komersial, wajib minta izin dan bayar royalti,” ujar Usman kepada media.
Ayu Ting Ting Membantah: Karaoke Itu Bukan Miliknya
Pihak Ayu Ting Ting langsung memberikan bantahan. Mereka menegaskan bahwa tempat karaoke yang dimaksud, yang terletak di kawasan Margonda, Depok, bukan milik sang artis. Tempat tersebut diketahui dimiliki oleh seorang pengusaha asal Sulawesi bernama Rico Hidros.
Rico pun angkat bicara terkait polemik ini. Ia mengaku kaget menerima somasi, padahal dirinya merasa telah memenuhi seluruh kewajiban hukum.
“Legalitas kami lengkap sejak 2016. Semua royalti kami bayar lewat LMKN. Dapat somasi begini, ya bingung juga,” kata Rico, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (16/7/2025).
LMKN Jadi Sorotan, Royalti Dipertanyakan
Menanggapi somasi tersebut, pihak manajemen karaoke telah berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mereka menegaskan bahwa pembayaran royalti sudah dilakukan secara rutin dan resmi melalui lembaga tersebut. Pihak Ayu Ting Ting bahkan menyarankan agar Usman Hitu langsung menanyakan haknya ke LMKN.
Kasus ini pun menyoroti kerentanan distribusi royalti di Indonesia. Muncul pertanyaan: apakah LMKN telah menyalurkan royalti kepada pencipta lagu sesuai data penggunaan lagu di lapangan?
Dimensi Hukum: Hak Cipta dan Kepatuhan UU
Somasi yang dilayangkan Usman merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menegaskan bahwa pencipta memiliki hak eksklusif atas karyanya, termasuk dalam pemanfaatan komersial. Pelanggaran terhadap hak tersebut bisa berujung pada sanksi pidana maupun perdata.
Kasus ini membuka babak penting dalam penegakan hak cipta di industri hiburan. Apalagi ketika sosok terkenal seperti Ayu Ting Ting terseret dalam kontroversi, meski ternyata tidak memiliki kaitan langsung dengan kepemilikan bisnis yang disomasi.
Mendorong Transparansi Royalti Musik
Sengketa ini menjadi refleksi penting bagi industri musik: pentingnya transparansi, kepatuhan hukum, dan sistem manajemen royalti yang akuntabel. Meski pihak-pihak terkait berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara musyawarah, publik berharap pula bahwa hak pencipta tidak diabaikan, dan nama baik publik figur juga tidak dikorbankan tanpa dasar yang kuat.***
Ayu Ting Ting Disomasi, Karaoke Diduga Langgar Hak Cipta










