Kesenjangan antara Kebutuhan Rakyat dan Kebijakan Negara
DPD GMNI DKI Jakarta juga menyoroti adanya jarak antara kebutuhan hidup layak masyarakat dengan respons kebijakan yang ada saat ini. Kebutuhan dasar seperti pangan, hunian, pendidikan, kesehatan, transportasi dan energi dinilai belum sepenuhnya dijawab melalui kebijakan yang mampu menjamin standar hidup yang manusiawi.
Program bantuan sosial, besaran upah, serta subsidi disebut masih berada di bawah kebutuhan riil masyarakat.
Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945
Kondisi tersebut, menurut DPD GMNI DKI Jakarta, tidak sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas penghidupan yang layak, Pasal 28H ayat (1) tentang hak hidup sejahtera, Pasal 33 tentang demokrasi ekonomi serta Pasal 34 tentang kewajiban negara memelihara fakir miskin.
Dalam perspektif ideologi kerakyatan yang menjadi basis perjuangan organisasi, keberhasilan pembangunan tidak diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi dari terwujudnya keadilan sosial.
Dorongan Reorientasi Kebijakan
DPD GMNI DKI Jakarta mendorong pemerintah untuk meninjau kembali indikator kemiskinan nasional agar lebih mencerminkan kondisi riil masyarakat serta menjadi dasar penyusunan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.
“Ukuran kesejahteraan tidak boleh berhenti pada angka statistik. Negara harus memastikan rakyat benar-benar hidup layak dan bermartabat,” tegas Dendy.
DPD GMNI DKI Jakarta menegaskan bahwa kemerdekaan sejati hanya dapat diukur dari terpenuhinya hak-hak dasar rakyat secara nyata, bukan semata dari perbaikan indikator makro ekonomi.











