Aniaya Dua Balita Hingga Sekarat, Sepasang Pasutri Jadi Tersangka

banner 468x60

“Namanya anak-anak, mungkin mood-nya lagi kurang bagus atau seperti apa, tapi nanti kita harus lihat kondisi psikologinya lebih lanjut. Selain itu, keluarga pelaku juga punya anak sebenarnya. Dalam penyidikan kami akan melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial, dengan Sentra Handayani, Panti asuhan khusus anak, untuk tindak lanjut,” kata Gidion.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pihaknya disebut Gidion akan mengutamakan penyelamatan fisik dan psikis anak. Karena pelaku memiliki anak, hal tersebut kata Gidion akan menjadi pertimbangan dengan melakukan observasi terhadap pelaku kehidupan sehari-harinya seperti apa

“Untuk anak usia empat tahun mengalami luka berat juga, tapi tidak kritis. Masih dalam keadaan sadar. Kalau yang satunya kan perlu perawatan khusus karena kondisinya tak sadarkan diri. Orang tua kandung korban sudah tahu dan dalam perjalanan dari Solo (ayah kandung),” jawab Gidion.

Akibat perbuatannya, ADT (23) dan sang istri TAS (21) dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Kedua tersangka juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, ancaman 5 tahun.

“Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan Luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti,” kata Gidion.

Gidion juga mengucapkan terima kasih kepada RS KBN yang menginformasikan awal adalah RS KBN, sehingga kedua korban balita dapat ditangani dengan cepat dan dapat memberikan perhatian lebih intensif.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani menyebutkan pihaknya dari UPT Pusat Perlindungan Anak dibawah Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk mengapresiasi gerak cepat Polres Jakarta Utara beserta jajarannya sehingga kasus kekerasan terhadap anak ini dapat ditangani dengan cepat.

“Anak-anak sudah kami dampingi tanggal 30 Juli kemarin, kami mendapat informasi dari Puskesmas Cilincing, dan kami langsung meluncur karena memang ada beberapa yang harus kami tindaklanjuti terkait kondisi anak, kami sudah berkoordinasi dengan kementerian, saat ini sudah ada di RS Polri, jadi tadi jam 8 ada tindakan anak yang umur 1 tahun 8 bulan ada tindakan-tindakan yang harus dilakukan tim dokter, dan kami sudah koordinasi dengan rumah sakit Polri,” kata Tri Palupi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.