Air Bukan Komoditas: Perda Perseroda PAM Jaya dan Pengkhianatan Hak Konstitusional Rakyat

Laode Kamaludin. (Foto: Ist)
banner 468x60

Oleh: Laode Kamaludin
Santri Bakti Nusantara

Pengesahan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Perusahaan Air Minum (PAM) oleh DPRD dan Gubernur bukan sekadar produk kebijakan daerah. Ia adalah tindakan politik yang secara terang-terangan menabrak konstitusi, mengkhianati putusan Mahkamah Konstitusi, dan mengorbankan hak hidup jutaan warga demi kepentingan segelintir elite dan korporasi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Jika konstitusi adalah hukum tertinggi negara, maka Perda ini adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap amanah undang-undang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdalih bahwa perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi, fleksibilitas bisnis, dan percepat­an investasi infrastruktur air. Namun di balik narasi modernisasi tersebut, tersembunyi persoalan mendasar: pergeseran air dari hak publik menjadi komoditas pasar.

Air bukan sekadar layanan teknis. Ia adalah hak asasi manusia, fondasi kehidupan, dan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana ditegaskan Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, setiap kebijakan yang mengubah tata kelola air harus diuji secara ketat—bukan hanya dari sisi efisiensi, tetapi juga dari kedaulatan negara dan keadilan sosial.

Pemerintah berulang kali menegaskan bahwa 100 persen saham PAM Jaya tetap dimiliki Pemda DKI Jakarta. Namun dalam kerangka hukum Perseroan Terbatas, jaminan tersebut bersifat politik, bukan konstitusional. Perseroda secara inheren membuka peluang pelepasan saham hingga 49 persen, skema strategic partner, joint venture, atau kontrak bisnis jangka panjang yang menggerus kendali publik,sejarah Jakarta sendiri memberi pelajaran pahit.

Privatisasi air melalui Palyja dan Aetra—yang berlangsung lebih dari dua dekade—telah meninggalkan jejak kegagalan: tarif mahal, layanan timpang, dan kerugian publik. Fakta ini bukan asumsi, melainkan telah dicatat oleh berbagai laporan audit dan diberitakan luas oleh media nasional, sebelum akhirnya skema tersebut diputus melalui jalur hukum.

Mahkamah Konstitusi, melalui putusan penting Nomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air, telah menegaskan prinsip tegas:
pengelolaan air tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar. MK menyatakan bahwa negara wajib: Menguasai sumber daya air, Mengelolanya secara langsung dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas air.

Perda Perseroda PAM Jaya justru bergerak ke arah sebaliknya—menghadirkan logika korporasi dalam urusan pelayanan dasar. Ini bukan sekadar soal bentuk badan hukum, melainkan penyimpangan dari tafsir konstitusional tentang peran negara, mengubah PAM Jaya menjadi Perseroda tidak otomatis menyelesaikan persoalan.

Sebaliknya, orientasi laba berpotensi mengalihkan investasi ke wilayah yang “menguntungkan” dan meninggalkan kawasan miskin sebagai beban, dalam Perda Perseroan Terbatas Pam Jaya, direksi bertanggung jawab pada kinerja keuangan. Konsekuensinya, tarif air berpotensi menjadi instrumen bisnis, bukan kebijakan sosial. Kelompok miskin dan rentan akan menjadi pihak pertama yang terdampak, Ini bukan spekulasi, melainkan pola yang berulang dalam praktik komersialisasi layanan dasar di berbagai negara dan sektor.

MOYA: Wajah Baru, Pola Lama

PT MOYA Indonesia hadir dengan wajah modern dan narasi efisiensi. Namun substansinya tidak jauh berbeda dari privatisasi air yang telah dinyatakan gagal dan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), MOYA kembali menguasai sektor strategis air minum—bukan sebagai pelengkap, tetapi sebagai aktor dominan.

KPBU yang digembar-gemborkan sebagai solusi justru menjadi privatisasi terselubung: risiko ditanggung negara, keuntungan dijamin kontrak jangka panjang, publik tidak memiliki akses terhadap detail perjanjian, negara berubah fungsi dari pengelola menjadi sekadar penjamin bisnis, ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan kedaulatan negara atas sumber daya air.

Sebagai BUMD, PAM Jaya seharusnya menjadi instrumen negara untuk memastikan air minum yang aman, terjangkau, dan merata. Namun dalam praktiknya, PAM Jaya justru tampak tersandera kontrak dan kebijakan yang lebih menguntungkan swasta. Alih-alih memperkuat kapasitas internal, PAM Jaya: Bergantung pada operator swasta,menjadi agregator tarif dan penagih,kehilangan kontrol penuh atas sistem produksi dan distribusi.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar: Jika air dikelola swasta dan negara hanya menjadi regulator, di mana letak peran negara sebagaimana diperintahkan konstitusi? Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan: Air tidak boleh dikuasai swasta secara dominan,negara wajib hadir langsung sebagai pengelola utama,keuntungan bukan tujuan utama, hak rakyatlah prioritasnya.

Model relasi MOYA-PAM Jaya hari ini justru menunjukkan pengingkaran sistematis terhadap prinsip tersebut,Akibat tata kelola yang salah arah ini: Air perpipaan belum layak diminum langsung, tarif terus meningkat,cakupan layanan tidak merata,warga dipaksa membeli air kemasan atau air isi ulang, eksploitasi air tanah terus terjadi, mempercepat penurunan muka tanah dan banjir rob, warga Jakarta membayar dua kali: melalui tarif air dan melalui kerusakan lingkungan.

jika PAM Jaya bekerjasama dengan PT MOYA Indonesia hari ini adalah cermin kegagalan negara menegakkan amanat konstitusi. Selama air diposisikan sebagai komoditas dan bukan hak, maka keadilan air hanya akan menjadi slogan. Sudah saatnya mengakhiri dominasi swasta dalam pengelolaan air, mengembalikan kedaulatan air ke tangan negara,memperkuat PAM Jaya sebagai pengelola penuh, menjadikan air minum layak sebagai hak, bukan privile, karena air adalah hidup, dan hidup tidak boleh diserahkan pada logika pasar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.