Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi atas Lahan yang Dibangun Jalan oleh Pemkot Tangerang

banner 468x60

Radarjakarta.id | TANGERANG – Ahli waris almarhum Lim Mo Siang (Ramli Halim) menghalangi akses jalan yang akan dilalui oleh rombongan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, yang didampingi oleh Pj Gubernur Banten A. Damenta serta Pj Walikota Tangerang Nurdin, pada Selasa (14/1/2025). Aksi tersebut terjadi saat rombongan hendak melakukan kunjungan ke Rusunawa Griya Cipta di Kelurahan Kedaung Baru, Neglasari, Tangerang.

Sesuai dengan jadwal acara, pukul 15.15 WIB, rombongan dijadwalkan untuk menuju Rusunawa Griya Cipta melalui jalan baru yang mengakses lokasi tersebut. Rencananya, mereka akan melakukan dialog dengan warga rusun, meninjau tempat hidroponik di rooftop, dan meresmikan rusunawa melalui penandatanganan prasasti. Namun, akses jalan tersebut terhalang oleh portal yang dipasang oleh ahli waris yang merasa tanahnya belum dibebaskan oleh Pemkot Tangerang.

Willy, selaku ahli waris, menegaskan bahwa hingga tahun 2024, pihaknya masih membayar pajak tanpa ada tunggakan. Ia merasa lahan keluarganya diambil paksa oleh Pemkot Tangerang dan kini sudah dijadikan jalan. “Awalnya, lahan ini berbentuk gundukan tinggi, namun hingga sekarang saya tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Pemkot Tangerang terkait perubahan tersebut,” ujar Willy kepada awak media pada Minggu (19/1/2025).

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Willy berusaha mencari keadilan atas hak atas tanah keluarga. Dengan berbekal Akta Jual Beli yang sesuai girik serta bukti pembayaran pajak atas nama orang tuanya, ia terus memperjuangkan haknya.

Terkait dengan pengalihan akses jalan yang akan dilalui oleh rombongan Menteri, Willy menyebutkan bahwa sempat ada pihak yang mendatanginya untuk membuka portal. Namun, ia tetap berkeras untuk mempertahankan portal tersebut, sehingga akhirnya akses untuk rombongan Menteri dialihkan.

“Saya berharap ada penyelesaian yang adil. Jangan sampai saya sebagai warga yang taat membayar pajak justru dipersulit. Saya berharap pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat kecil,” tegas Willy.

Menanggapi hal ini, Pj Walikota Tangerang Nurdin mengungkapkan bahwa tuntutan warga terkait ganti rugi tanah mereka masih belum selesai. “Ini adalah persoalan perdata. Penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan perdata atau pengadilan,” ujar Nurdin.

Ia juga menjelaskan bahwa pengadilan sudah memutuskan bahwa tuntutan warga tidak terpenuhi, yang berarti tanah tersebut sudah sah menjadi milik Pemkot Tangerang. Namun, karena ada upaya hukum banding dari pihak ahli waris, pihaknya akan menunggu hasil banding tersebut. “Dokumen yang ada di pemerintah daerah menunjukkan bahwa tanah tersebut sudah sah menjadi milik Pemkot,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan Pj Walikota, pengacara Willy, Parulian Agustinus, menyatakan bahwa Pj Walikota Nurdin dan Biro Hukumnya perlu mengkaji lebih mendalam amar putusan PN Tangerang. “Kami ingin memastikan apakah dalam putusan itu ada yang menyatakan bahwa Pemkot Tangerang adalah pemilik sah tanah tersebut,” ujarnya. Parulian juga mengingatkan bahwa dalam putusan PN Tangerang, gugatan pihaknya tidak diterima, namun eksepsi dari Pemkot juga ditolak.

Ia menambahkan bahwa meskipun Pemkot menghormati upaya banding, pihaknya kecewa karena proyek pembangunan jalan tetap dilanjutkan meskipun kasusnya masih dalam proses persidangan. “Selama ini kami hanya diberikan janji-janji tanpa solusi. Pernyataan Pj Nurdin kami anggap menyesatkan dan mengarah pada pengakuan sepihak,” tegas Parulian.

Sebagai bukti kepemilikan tanah, pihak keluarga mengacu pada Akta Jual Beli dan Girik Leter C, serta pembayaran pajak yang masih dilakukan hingga tahun 2024. Sementara itu, Pemkot Tangerang mengklaim bahwa tanah tersebut diperoleh melalui ruislag (tukar guling) dengan PT Baskara pada tahun 2006, meskipun pihak ahli waris tidak mengetahui lokasi tanah yang dimaksud.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.