Ahli Hukum Perumahan Usulkan Pembentukan Tribunal Khusus untuk Selesaikan Sengketa Perumahan

Ahli hukum perumahan, M. Ilham Hermawan. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Penyelesaian sengketa perumahan di Indonesia dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih serius. Meskipun telah tersedia mekanisme penyelesaian melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, karakteristik sengketa perumahan yang semakin kompleks memunculkan kebutuhan untuk mengkaji pembentukan lembaga penyelesaian sengketa khusus atau Tribunal Perumahan.

Gagasan tersebut disampaikan oleh M. Ilham Hermawan, ahli hukum perumahan yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Ilham, persoalan hukum perumahan tidak berhenti ketika seseorang berhasil membeli dan menerima rumahnya. Hubungan hukum terus berlangsung hingga rumah tersebut dihuni dan dikelola, terutama dalam lingkungan rumah susun yang melibatkan kepentingan bersama para pemilik dan penghuni.

“Persoalan perumahan tidak selesai ketika pembeli menerima kunci rumah. Setelah itu, masih terdapat hubungan hukum antara pemilik, penghuni, dan pengelola yang dapat menimbulkan sengketa baru. Karena itu, penyelesaian sengketa perumahan perlu dipahami sebagai satu rangkaian hubungan hukum yang berkelanjutan,” ujar Ilham.

Ia menjelaskan bahwa sengketa pada tahap pembelian umumnya berkaitan dengan keterlambatan penyerahan rumah, ketidaksesuaian bangunan, pelanggaran perjanjian, hingga persoalan dokumen kepemilikan.

Sementara itu, setelah rumah dihuni, terutama pada rumah susun, sengketa dapat muncul dalam pembentukan dan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), penetapan iuran pengelolaan, penggunaan bagian bersama, pengelolaan dana cadangan, serta pertanggungjawaban pengelola.

Undang-Undang Masih Bertumpu pada Peradilan Umum

Ilham menyoroti pengaturan penyelesaian sengketa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Pasal 147 dan Pasal 148 UU Nomor 1 Tahun 2011 serta Pasal 105 UU Nomor 20 Tahun 2011 pada prinsipnya mengutamakan musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh jalur pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Menurutnya, pengaturan tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, tetapi belum membentuk lembaga adjudikasi khusus yang secara tersendiri menangani sengketa perumahan.

“Masalahnya bukan karena kita tidak memiliki aturan penyelesaian sengketa. Kedua undang-undang tersebut sudah mengaturnya. Namun, penyelesaian melalui jalur litigasi masih dikembalikan kepada peradilan umum. Pertanyaannya, apakah karakter sengketa perumahan tidak memerlukan mekanisme adjudikasi yang lebih khusus?” jelasnya.

Ilham menekankan bahwa pembentukan tribunal tidak boleh semata-mata didasarkan pada anggapan bahwa pengadilan yang ada tidak efektif. Pembentukan lembaga baru harus memiliki landasan teoretis, batas kewenangan yang jelas, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.