Ahli Hukum Perumahan Usulkan Pembentukan Tribunal Khusus untuk Selesaikan Sengketa Perumahan

Ahli hukum perumahan, M. Ilham Hermawan. (Foto: Ist)
banner 468x60

Belajar dari Malaysia dan Filipina

Ilham mengungkapkan bahwa sejumlah negara telah mengembangkan lembaga adjudikasi khusus untuk menangani sengketa di bidang perumahan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Malaysia, misalnya, memiliki Tribunal Tuntutan Pembeli Rumah untuk menangani tuntutan tertentu antara pembeli dan pengembang, serta Tribunal Pengurusan Strata untuk menyelesaikan sengketa tertentu dalam pengelolaan rumah susun.

Sementara itu, Filipina memiliki Human Settlements Adjudication Commission yang menjalankan fungsi adjudikasi terhadap sejumlah sengketa di bidang perumahan.

“Pengalaman negara lain memperlihatkan bahwa sengketa perumahan dapat ditangani melalui mekanisme khusus. Namun, Indonesia tidak harus menyalin bentuk kelembagaan negara lain. Kita perlu merumuskan model yang sesuai dengan sistem hukum nasional,” katanya.

Usulkan Satu Tribunal dengan Kewenangan Terpadu

Berbeda dengan model yang memisahkan tribunal pembeli rumah dan tribunal pengelolaan strata, Ilham mengusulkan agar Indonesia mengkaji kemungkinan pembentukan satu Tribunal Perumahan dengan kewenangan terpadu.

Tribunal tersebut dapat dirancang untuk menangani sengketa antara pembeli dan pengembang sekaligus sengketa penghunian serta pengelolaan perumahan, sepanjang jenis perkara dan batas kewenangannya ditentukan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, gagasan tersebut berangkat dari kenyataan bahwa hubungan hukum perumahan merupakan satu proses berkelanjutan, mulai dari perolehan rumah hingga pemanfaatan dan pengelolaannya.

“Pembeli rumah hari ini akan menjadi pemilik atau penghuni pada kemudian hari. Hubungan hukumnya berubah, tetapi kepentingan dasarnya tetap sama, yaitu memperoleh dan menikmati tempat tinggal secara layak dan berkepastian hukum. Kesinambungan inilah yang perlu menjadi pertimbangan dalam merancang kewenangan Tribunal Perumahan,” ungkapnya.

Meski demikian, Ilham mengingatkan bahwa pembentukan tribunal memerlukan kajian mendalam mengenai kedudukan kelembagaan, kompetensi absolut, prosedur pemeriksaan, kekuatan putusan, pelaksanaan putusan, dan hubungannya dengan lembaga peradilan yang telah ada.

Ia menilai gagasan Tribunal Perumahan dapat menjadi salah satu agenda pembaruan hukum perumahan nasional, terutama dalam pengembangan mekanisme perlindungan hukum yang lebih sesuai dengan karakteristik sengketa perumahan.

“Rumah bukan sekadar barang yang diperjualbelikan. Rumah merupakan tempat berlangsungnya kehidupan manusia. Karena itu, mekanisme penyelesaian sengketanya perlu dirancang dengan mempertimbangkan bukan hanya hubungan kontraktual dan kerugian ekonomi, tetapi juga keberlanjutan kepentingan masyarakat atas tempat tinggal,” pungkas Ilham.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.