MEDAN, RadarJakarta.id — Kapal tanker MT Global 168 berbendera Mongolia yang diamankan di perairan Selat Malaka telah bersandar di Dermaga Terminal Penumpang Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2026). Kapal tersebut menjadi perhatian setelah muncul dugaan membawa narkotika dalam jumlah besar. Informasi awal menyebutkan muatan diperkirakan mencapai dua hingga tiga ton, tetapi jumlah dan jenis zat yang sebenarnya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di kawasan Pelabuhan Belawan menyebutkan, muatan kapal diduga berupa sabu cair. Sementara itu, informasi awal lainnya turut menyebut dugaan sabu dan ketamin. Perbedaan informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi melalui pemeriksaan laboratorium. Karena itu, perkiraan berat dua hingga tiga ton belum dapat dipastikan sebagai jumlah resmi barang bukti.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring membenarkan bahwa kapal tanker tersebut telah bersandar di Pelabuhan Belawan. Ia menjelaskan, jenis zat yang diduga menjadi barang bukti masih diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan kandungan sampel secara ilmiah.
“Iya benar sudah sandar. Terkait jenisnya sedang diperiksa Labfor,” ujarnya.
Penanganan perkara ini melibatkan sejumlah unsur penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, Polairud, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam informasi awal penanganan perkara, delapan orang yang berada di kapal dilaporkan turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, identitas, peran, dan status hukum masing-masing orang masih perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul muatan, tujuan pengiriman, jalur pelayaran, serta kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan lintas negara. Dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional belum dapat disimpulkan sebelum didukung bukti dan hasil penyidikan. Besarnya perkiraan muatan membuat perkara ini menjadi perhatian, tetapi kepastian jenis zat dan berat barang bukti tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dijadwalkan memimpin konferensi pers di Medan pada Jumat (23/10/2026) untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurut Aditya, informasi lebih lengkap akan disampaikan melalui rilis yang direncanakan pada hari itu.
“Lebih lengkapnya nanti tunggu rilis rencana hari Jumat ya,” katanya.
Konferensi pers tersebut diharapkan menjelaskan kronologi pengamanan kapal, hasil pemeriksaan laboratorium, berat dan jenis barang bukti, serta perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa. Hingga keterangan resmi disampaikan, dugaan muatan dua hingga tiga ton narkotika masih harus diperlakukan sebagai informasi awal, bukan jumlah final barang bukti.
RadarJakarta.id akan terus mengedepankan verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah dalam mengikuti perkembangan perkara ini. Keterangan resmi aparat serta hasil pemeriksaan laboratorium menjadi dasar penting untuk memastikan fakta dan menghindari kesimpulan prematur. |Al Pane*











