JAKARTA, Radarjakarta.id — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan Polri mengerahkan tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan tindak pidana di pasar modal. Pernyataan tersebut disampaikan saat mengunjungi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Suyudi mengatakan, penyelidikan akan berangkat dari informasi dan pengaduan yang diterima kepolisian. Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri,” kata Suyudi di Gedung BEI, Jakarta. Ia menegaskan, penegakan hukum dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di sektor pasar modal.
Kunjungan tersebut berlangsung dalam rangka koordinasi sejumlah pemangku kepentingan, termasuk DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pertemuan itu membahas perkembangan serta upaya pembenahan pasar modal Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut penanganan dugaan pelanggaran juga dapat menyasar perusahaan sekuritas maupun perseorangan yang terindikasi terlibat. Sementara itu, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saham yang masuk kategori konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC).
Dalam perkembangan terkait, OJK mengumumkan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Reuters melaporkan pada 16 Oktober 2026 bahwa sanksi tersebut ditujukan kepada pemilik manfaat dan entitas tertentu yang terkait aktivitas perdagangan, bukan kepada perusahaan tercatat itu sendiri. Penjatuhan sanksi administratif tersebut perlu dibedakan dari proses pembuktian pidana oleh aparat penegak hukum.
Hingga pernyataan awal di BEI disampaikan, Kapolri belum merinci jadwal pemeriksaan, pihak yang menjadi sasaran penyelidikan, maupun hasil pengumpulan alat bukti. Karena itu, dugaan tindak pidana tersebut masih harus ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.***











