INDRAMAYU, Radarjakarta.id – Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) mendesak Bupati Indramayu Lucky Hakim menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan gedung kantor Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandaghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Gedung tersebut diduga digunakan untuk kegiatan karaoke, konsumsi minuman keras (miras), serta menghadirkan perempuan pendamping atau *lady companion* (LC) pada Juni 2026. PWHI meminta pemerintah daerah memeriksa informasi tersebut secara objektif sebelum mengambil kesimpulan.
Ketua PWHI, Yohan, S.H., yang juga praktisi hukum, menyampaikan desakan itu dalam keterangan pada Minggu (18/10/2026). Menurutnya, kantor desa merupakan fasilitas publik yang semestinya mendukung pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, dugaan penggunaan gedung di luar peruntukannya perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta Bupati Indramayu menindaklanjuti informasi ini secara serius. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yohan.
PWHI meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu menelusuri tujuan penggunaan gedung, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya persetujuan aparatur desa. Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup sumber pembiayaan kegiatan, dokumen keuangan, dan bukti transaksi apabila terdapat indikasi penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukannya.
Yohan merujuk Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur larangan bagi kepala desa, termasuk penyalahgunaan wewenang. Regulasi tersebut telah mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus ini harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang relevan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
PWHI berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian informasi. “Yang terpenting, informasi ini harus diperiksa secara profesional dan objektif. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan fasilitas publik, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yohan.
Hingga berita ini ditayangkan pada Minggu (18/10/2026), Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Camat Kandanghaur Rusiad Nurdin belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak pemerintah daerah maupun aparatur Desa Kertawinangun untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.|Joko*











