HONG KONG, RadarJakarta.id – Persidangan kasus pembunuhan model dan influencer Hong Kong, Abby Choi Tin-fung, kembali mengungkap persoalan keuangan keluarga. Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Jumat (16/10/2026) mendengar kesaksian mengenai pinjaman sebesar HK$250.000 atau 250 ribu dolar Hong Kong yang disebut belum dikembalikan oleh Kwong Kau, mantan ayah mertua Abby Choi.
Kesaksian tersebut disampaikan Tam Chak-kwan, pendiri jaringan restoran TamJai Yunnan Mixian. Ia menjelaskan hubungannya dengan Kwong Kau dalam periode sebelum pria berusia 68 tahun itu ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam pembunuhan Abby Choi pada Februari 2023. Menurut laporan South China Morning Post, Kwong Kau juga pernah meminta bantuan biaya pengacara setelah ditahan.
Dalam perkara ini, Kwong Kau menjalani persidangan bersama kedua putranya, Alex Kwong Kong-chi, 31, mantan suami Abby Choi, dan Anthony Kwong Kong-kit, 35, mantan saudara iparnya. Ketiganya menghadapi dakwaan pembunuhan serta tindakan mencegah pemakaman jenazah secara sah. Seluruh terdakwa membantah dakwaan pembunuhan tersebut.
Jaksa menduga konflik keluarga turut berkaitan dengan rencana penjualan sebuah apartemen mewah senilai HK$72 juta di kompleks Kadooria, Ho Man Tin. Properti itu tercatat atas nama Kwong Kau. Abby Choi, yang berusia 28 tahun ketika meninggal, disebut berupaya menjual apartemen tersebut sebelum pembunuhan terjadi.
Kasus ini bermula pada Februari 2023, ketika Abby Choi dilaporkan hilang. Potongan jenazahnya kemudian ditemukan di sebuah rumah di kawasan Lung Mei, Tai Po, Hong Kong. Penemuan tersebut memicu penyelidikan besar dan menjadikan perkara ini salah satu kasus kriminal yang menyita perhatian publik Hong Kong.
Kesaksian Tam Chak-kwan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam persidangan yang mengungkap hubungan keluarga, transaksi keuangan, serta dugaan konflik terkait harta. Namun, keterangan saksi dan tuduhan jaksa tetap harus dinilai bersama bukti lain dalam proses peradilan. Para terdakwa berhak atas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***











