JAKARTA BARAT, RadarJakarta.id – Jajaran Polsek Metro Tamansari mengamankan dua perempuan berinisial DA dan LN setelah menemukan sejumlah pil obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar saat operasi kepolisian di Jalan Tamansari Raya, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (14/10/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 17 butir obat yang terdiri atas Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam serta satu sepeda motor Honda Beat yang digunakan tiga orang saat melintas di lokasi.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, pengungkapan itu bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban melaksanakan operasi dengan sasaran pelaku kejahatan dan penyalahgunaan narkoba.
Saat patroli, petugas menghentikan sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga orang karena menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga menemukan sejumlah obat keras di dalam botol permen dan tas yang dibawa para penumpang.
“Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial DA dan LN. Sementara itu, seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ujar Bobby saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Dari tangan DA, polisi menyita tiga butir Tramadol, tiga butir Hexymer, dan delapan butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam botol permen di dalam tasnya. Sementara dari LN, petugas menemukan tiga butir Tramadol. Masing-masing perempuan juga diketahui membawa satu unit telepon genggam yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun LN mengaku membeli Tramadol dari seorang perempuan berinisial L yang masih dicari petugas. Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul obat-obatan tersebut dan mengidentifikasi pihak yang diduga memasoknya.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana di bidang sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses hukum terhadap kedua perempuan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***











