Ahli Waris Tariffin Riau Somasi Menkeu, Tagih Utang Negara Rp12,78 Miliar

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id – Ahli waris Tariffin Riau melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora, melayangkan somasi kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara karena pemerintah dinilai belum melaksanakan putusan pengadilan terkait pembayaran utang negara senilai Rp12,78 miliar. Somasi dikirim pada 6 Oktober 2026, sedangkan pengaduan terhadap persoalan tersebut disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 7 Oktober 2026. Keterangan itu disampaikan Fajar kepada wartawan di Jakarta pada Oktober 2026.

Fajar menjelaskan, kliennya, Harry Tamzil Riau, merupakan ahli waris Tariffin Riau yang berdasarkan putusan pengadilan berhak menerima pembayaran sisa utang barter konsinyasi. Dasar hukumnya meliputi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 257/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Pst, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, putusan kasasi Mahkamah Agung, serta putusan peninjauan kembali. Menurut kuasa hukum, rangkaian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami mengirimkan somasi kepada Menteri Keuangan RI karena Kementerian Keuangan belum juga membayar utang negara sebesar Rp12.784.899.877,54 kepada klien kami,” ujar Fajar. Ia menyebut amar putusan pada pokoknya mewajibkan pembayaran sisa utang barter konsinyasi sebesar 2.052.875,73 dolar Malaysia, disertai ganti rugi 6 persen per tahun sesuai ketentuan dalam putusan.

Menurut Fajar, pelaksanaan putusan juga diperkuat Fatwa Mahkamah Agung melalui Surat Nomor 077/KMA/HK.01/VIII/2012 tertanggal 29 Agustus 2012. Surat tersebut, menurut penjelasannya, mengatur penyamaan mata uang dolar Malaysia dalam putusan dengan ringgit Malaysia serta penggunaan kurs yang berlaku saat pembayaran apabila kewajiban dibayarkan dalam rupiah. Ia juga merujuk surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tertanggal 26 Januari 2023 mengenai pelaksanaan putusan yang telah inkrah.

Fajar menyatakan, ahli waris telah berulang kali meminta pembayaran sejak 2012. Namun, hingga somasi dikirimkan pada Oktober 2026, kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan. Ia menambahkan, Kementerian Keuangan telah menggelar rapat membahas persoalan itu pada 21 Juli 2026, tetapi menurutnya belum ada kemajuan berarti setelah lebih dari tiga bulan. Pihak ahli waris menyatakan akan menempuh langkah hukum berikutnya apabila somasi tidak ditindaklanjuti sesuai tenggat yang ditetapkan.

Selain somasi, kuasa hukum mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI pada 7 Oktober 2026. Pengaduan itu meminta pemeriksaan atas dugaan maladministrasi terkait belum terlaksananya pembayaran berdasarkan putusan pengadilan. Pihak ahli waris juga memaparkan riwayat utang yang disebut bermula pada 1961 dan pembayaran cicilan pemerintah sebesar 51.918 dolar Malaysia pada 1973. Dugaan pelanggaran tersebut merupakan klaim pengadu dan perlu dinilai oleh lembaga berwenang.

Fajar menyatakan pihaknya juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI agar persoalan tersebut mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.