ROKAN HILIR, Radarjakarta.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024. Nilai dana hibah yang menjadi objek perkara tersebut mencapai Rp498,5 juta.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polres Rokan Hilir kepada Kejari Rohil sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Tersangka diketahui merupakan bendahara KNPI Rohil.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejari Rohil melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan proses penyidikan dan penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KNPI Rohil Tahun Anggaran 2024. Dana sebesar Rp498,5 juta yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan hibah diduga mengalami penyalahgunaan sehingga menimbulkan persoalan hukum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Rohil kepada Kejari Rohil menjadi tahapan penting dalam proses penanganan perkara. Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan proses penuntutan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh.
Penanganan perkara tersebut sekaligus menunjukkan proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah. Meski demikian, status tersangka tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejari Rohil memastikan perkara dugaan korupsi dana hibah KNPI Rohil Tahun Anggaran 2024 diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut akan mengikuti tahapan persidangan dan pembuktian di pengadilan.|Santi Sinaga*











