JAKARTA, Radarjakarta.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan terkait dokumen tersebut, MK tidak dapat mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran. Sebab, objek perkara yang diajukan berada dalam konteks sengketa hasil Pemilu 2024, sementara Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK juga menegaskan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili objek perkara yang diajukan. Mahkamah menyebut asas ius curia novit membuat pengadilan berkewajiban memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Namun, persoalan mengenai pemenuhan syarat calon setelah pelantikan secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Dalam persidangan, MK turut mempertimbangkan dokumen yang menjadi dasar Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA. Certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang disebut dalam persidangan dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Meski demikian, amar putusan MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut. Pemohon terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga negara, serta pihak lainnya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh pasangan calon, sehingga MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan ini tidak dapat dimaknai sebagai putusan MK yang menyatakan Gibran terbukti berbohong. MK hanya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dalam konteks pemeriksaan perkara tersebut. Dengan putusan itu, permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dikabulkan.|Bemby*











