JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id — Niat baik seorang warga menerima temannya untuk menginap justru berujung kehilangan sepeda motor. Seorang pria berinisial TAS (34) diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik temannya, AM (37), di sebuah rumah di Jalan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal. TAS bahkan sempat meminta izin untuk menginap selama dua hari di rumah korban.
Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku ketika korban meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/9/2026) pagi. Saat korban tidak berada di rumah, sepeda motor Honda Vario 125 warna putih miliknya dibawa pergi.
“Modusnya, pelaku yang bersangkutan menginap dulu, izin menginap dua hari di rumah temannya. Kemudian saat korban sedang mengantar anak, kendaraan tersebut diambil oleh temannya,” ujar Bobby saat doorstop di Polsek Metro Tamansari, Senin (5/10/2026).
Sepulang mengantar anak, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, TAS berhasil diamankan polisi kurang dari 12 jam setelah kejadian dilaporkan.
“Kurang lebih dalam waktu 12 jam saja, pelaku sudah kita amankan,” ungkap Bobby.
Dalam pemeriksaan, TAS mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut. Polisi menyebut kendaraan hasil pencurian kemudian dijual melalui salah satu marketplace dengan harga sekitar Rp6 juta.
Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, menurut polisi, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli telepon seluler.
“Setelah terjual, yang bersangkutan menggunakannya untuk membeli keperluan sehari-hari dan membeli handphone,” jelas Bobby.
Atas perkara tersebut, TAS diproses secara hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga kendaraan dan barang berharga, termasuk ketika memberikan akses kepada orang yang telah dikenal.***











