Ci Mehong Tolak Damai, Kasus Pengubahan Konten Berlanjut di Polda Metro Jaya

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id – Pengusaha kuliner sekaligus kreator konten, Tjioe Nofia Handayani atau yang dikenal sebagai Ci Mehong, menegaskan akan melanjutkan proses hukum terkait dugaan pengubahan konten elektronik miliknya. Sikap tersebut disampaikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Ci Mehong menjalani pemeriksaan selama sekitar dua setengah jam dengan menjawab kurang lebih 26 pertanyaan. Ia mengaku kelelahan, tetapi memilih menempuh jalur hukum karena menilai persoalan tersebut berdampak terhadap nama baik, reputasi, dan usahanya. “Saya lelah sekali, tetapi ini harus saya laporkan karena sudah mencemarkan nama baik saya,” ungkapnya dalam keterangan yang dikutip media.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika kliennya menemukan unggahan di media sosial pada 14 Juli 2026. Menurut pihak pelapor, konten yang diduga berasal dari siaran langsung TikTok milik Ci Mehong itu diunggah kembali dengan tambahan gambar dan narasi yang dinilai berbeda dari materi aslinya.

Sebelum membuat laporan polisi, pihak Ci Mehong mengaku telah melakukan sejumlah upaya penyelesaian melalui surat klarifikasi dan tiga kali somasi. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, laporan resmi diajukan ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Andri menegaskan, pihaknya tidak membuka opsi perdamaian maupun penyelesaian melalui mekanisme restorative justice pada tahap ini. Tim hukum juga mempertimbangkan pengembangan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik, selain dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Ci Mehong berharap persoalan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama ketika mengambil, mengedit, dan menyebarkan konten milik orang lain. Sementara itu, penanganan perkara berada dalam kewenangan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di Jakarta. Hingga proses hukum berjalan, dugaan yang dilaporkan belum dapat dianggap sebagai kesalahan yang terbukti di pengadilan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.