Soroti Dugaan “Lapas Istimewa” di Cibinong, Prof Henry Dorong Reformasi Pemasyarakatan

Soroti Dugaan “Lapas Istimewa” di Cibinong, Prof Henry Dorong Reformasi Pemasyarakatan
Soroti Dugaan “Lapas Istimewa” di Cibinong, Prof Henry Dorong Reformasi Pemasyarakatan
banner 468x60

BOGOR, Radarjakarta.id – Temuan Ombudsman RI terkait keberadaan hunian dengan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan dari pakar hukum Prof Henry Indraguna.

Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai rumah, homestay hingga vila di area belakang Lapas Cibinong. Di dalam salah satu bangunan ditemukan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas dan meja makan. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran serta simulator golf yang tengah dibangun.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya fasilitas khusus bagi sebagian warga binaan. Ombudsman juga menyebut adanya laporan mengenai dugaan pungutan di salah satu blok serta celah keamanan di area tersebut.

Prof Henry menilai, jika fasilitas khusus tersebut terbukti diberikan secara diskriminatif kepada warga binaan tertentu, kondisi itu perlu dievaluasi dari perspektif prinsip kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan.

“Dalam UU itu ditegaskan bahwa semua narapidana memiliki hak dan kewajiban yang sepadan tanpa memandang status sosial,” ujar Prof Henry.

Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu juga menilai dugaan pemberian fasilitas khusus perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dari aspek tata kelola, pengawasan dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Menurutnya, pembenahan lembaga pemasyarakatan tidak cukup hanya dilakukan pada satu kasus atau lokasi, tetapi harus menyentuh sistem pengawasan dan tata kelola secara keseluruhan.

Prof Henry mendorong penguatan pengawasan eksternal dengan melibatkan pihak independen untuk memastikan seluruh proses pemasyarakatan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

“Reformasi birokrasi di tubuh lembaga pemasyarakatan menjadi agenda yang mendesak untuk dievaluasi. Jangan sampai penegakan hukum dari hulu hingga hilir menjadi ruang transaksional antara warga binaan dan oknum aparat pemasyarakatan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung konsep Panopticon dari filsuf hukum Jeremy Bentham yang menekankan pentingnya sistem pengawasan menyeluruh untuk mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan.

Bagi Prof Henry, fungsi utama lembaga pemasyarakatan harus dikembalikan pada prinsip pembinaan, keamanan, kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga binaan.

“Restorasi fungsi pemasyarakatan harus berlandaskan pada prinsip keadilan distributif,” tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan akan mendalami temuan di Lapas Cibinong dan mendorong evaluasi tata kelola serta pengawasan. Sementara pihak pemasyarakatan menyatakan temuan tersebut akan ditindaklanjuti dan sanksi dapat diberikan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.