DEPOK, Radarjakarta.id – Polemik kewenangan direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri (RRM) dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok memasuki babak baru.
Setelah somasi dilayangkan, persoalan mengenai dasar kewenangan direksi dan penggunaan dokumen dalam proses hukum kini berlanjut ke laporan polisi.
Laporan itu diterima SPKT Polres Metro Depok pada 29 September 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/2289/IX/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Dalam STPL, Siti Handayani Herdiyanti tercatat sebagai pelapor, sementara Siti Maisyaroh tercatat sebagai pihak yang dilaporkan. Dokumen itu mencantumkan dugaan peristiwa yang dikaitkan dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP, sebagaimana tertulis dalam laporan.
Persoalan ini beririsan dengan perkara perdata Nomor 358/Pdt.G/2026/PN.Dpk di Pengadilan Negeri Depok, dengan PT RRM sebagai penggugat.
Dalam perkara tersebut, Siti Maisyaroh disebut bertindak sebagai direktur PT RRM dengan mendasarkan kewenangannya pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 149 Tahun 2012 yang dibuat Notaris Netty Maria Machdar, S.H.
Dasar kewenangan itu kemudian dipertanyakan PT Stelladuce Doma melalui Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan.
Pokok keberatannya berkaitan dengan apakah dasar kewenangan tersebut masih dapat digunakan setelah terjadi perubahan susunan kepengurusan perseroan.
Keberatan itu dituangkan dalam somasi Nomor 171/S-Kel/ATS-R/IX/2026 tertanggal 24 September 2026.
Melalui somasi tersebut, PT Stelladuce Doma melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan, mempertanyakan kewenangan Siti Maisyaroh untuk bertindak atas nama PT RRM, termasuk memberikan kuasa kepada advokat dan mengambil tindakan hukum untuk kepentingan perseroan.
Sehari setelah somasi, pelapor mendatangi Pengadilan Negeri Depok pada 25 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan konfirmasi terkait perkara yang melibatkan PT RRM.
Dalam uraian laporan, riwayat perubahan kepengurusan PT RRM turut menjadi bagian yang ditelusuri. Salah satu nama yang disebut adalah Erwin Harahap, yang dalam laporan dikaitkan dengan perubahan jabatan direktur perusahaan.
Riwayat tersebut menjadi relevan karena berkaitan dengan dasar kewenangan pihak yang bertindak mewakili perseroan ketika tindakan hukum dilakukan.
Berdasarkan uraian dalam laporan, pelapor menduga terdapat penggunaan dokumen atau keterangan mengenai jabatan direktur dalam proses hukum yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi kepengurusan perusahaan.
Dugaan itu kini menjadi bagian dari laporan yang ditangani kepolisian.
Kuasa hukum PT Stelladuce Doma, Andi Tatang Supriyadi, mengatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum untuk menguji dokumen dan riwayat perubahan kepengurusan yang menjadi pokok persoalan.
Ia menilai dasar seseorang bertindak atas nama perseroan perlu dilihat secara utuh, dengan memperhatikan keseluruhan administrasi dan riwayat kepengurusan perusahaan.
“Yang harus dilihat adalah keseluruhan rangkaian dokumen. Mulai dari akta perseroan, perubahan kepengurusan, administrasi badan hukum sampai dokumen yang digunakan dalam proses perkara. Semuanya harus diperiksa agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda,” katanya.
Menurut Andi, kejelasan dasar kewenangan diperlukan agar setiap tindakan hukum yang dilakukan atas nama badan hukum memiliki pijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika seseorang bertindak atas nama perseroan, tentu harus ada dasar kewenangan yang jelas. Karena itu, kami meminta seluruh dokumen dan pihak yang berkaitan diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Selanjutnya, ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilainya melalui pemeriksaan dan pembuktian.
Akta perseroan, perubahan kepengurusan, administrasi badan hukum, surat kuasa hingga dokumen yang digunakan dalam perkara perdata dapat menjadi bagian dari materi yang ditelusuri.
Penerimaan laporan oleh kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Substansi laporan, termasuk dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan, masih harus diuji melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Kini, titik terang persoalan itu berada pada proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Bukan hanya dokumen yang digunakan dalam perkara perdata, tetapi juga riwayat perubahan kepengurusan dan dasar kewenangan pihak yang bertindak atas nama perseroan.
“Dengan telah diterimanya laporan di Polres Metro Depok, persoalan ini kami serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap seluruh dokumen perseroan, riwayat perubahan direksi, surat kuasa serta dokumen yang digunakan dalam proses perkara dapat diperiksa secara objektif dan menyeluruh,” pungkas Andi Tatang Supriyadi











