MEDAN, Radarjakarta.id – Suliwaty (65), warga Dusun V, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, meminta kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya ke Polda Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek penimbunan lahan persawahan sekitar 4 hektare dan dilaporkan sejak 29 September 2023.
Suliwaty menyampaikan keterangannya kepada wartawan di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (25/9/2026). Ia mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah setelah pekerjaan penimbunan lahan di kawasan Tanjung Selamat tidak selesai sesuai kesepakatan. Salah satu pihak yang disebut dalam perkara tersebut berinisial BDPS, yang menurut Suliwaty merupakan anggota TNI AU yang bertugas di Pangkalan TNI AU Soewondo Medan.
Menurut Suliwaty, persoalan bermula pada Agustus 2022 ketika BDPS bersama rekannya, DAB, menawarkan diri mengerjakan proyek penimbunan. Kesepakatan pekerjaan dituangkan dalam perjanjian tertanggal 19 Agustus 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp2,05 miliar. Suliwaty menyebut pembayaran dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kuitansi, dengan total yang disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Namun, Suliwaty mengklaim pekerjaan tidak diselesaikan. Ia menyebut progres penimbunan baru sekitar 40 persen, sementara masih terdapat bagian lahan yang belum tertimbun. Atas persoalan tersebut, ia melaporkan DAB ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/1163/IX/2023/SPKT Polda Sumatera Utara. Suliwaty mengatakan hingga kini dirinya masih menunggu perkembangan penanganan laporan tersebut.
Selain laporan di Polda Sumut, Suliwaty juga melaporkan BDPS ke Polisi Militer Pangkalan TNI AU Soewondo. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor POM-444/02/IX/2026/Satpom Swo tertanggal 10 September 2026. Dalam pemberitaan sebelumnya, nilai kerugian yang disebut Suliwaty berbeda menurut dasar perhitungan, antara lain sekitar Rp980 juta hingga sekitar Rp2 miliar.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan akan mengecek perkembangan perkara kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. “Saya cek dulu ya ke Krimum. Itukan laporan sudah lama, saya cek dulu,” kata Ferry saat dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2026). Sementara itu, Kepala Penerangan Pangkalan TNI AU Soewondo, Lettu Lucky Pratama, belum memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi media.
Suliwaty berharap laporan tersebut mendapat penanganan sesuai prosedur hukum dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Perkara ini masih berupa dugaan, sehingga pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. |Surya Hidayat*











