Eks Polisi Pembunuh Adik Ipar Divonis Hukuman Mati di PN Malang

banner 468x60

MALANG, RadarJakarta.id – Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Muhammad Sulaiman atau Agus Saleman, mantan anggota Polri, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Putusan dibacakan majelis hakim pada Rabu, 23 September 2026, di PN Malang. Dalam perkara yang sama, terdakwa Suyitno dijatuhi pidana penjara 20 tahun.

Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi menyatakan Agus dan Suyitno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Agus dinilai sebagai pelaku utama yang memiliki inisiatif serta kuasa untuk memerintahkan Suyitno. Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta hukum yang terungkap melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti selama persidangan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup. Sementara Suyitno mendapat hukuman 20 tahun penjara karena majelis hakim mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir terhadap putusan.

Perkara ini bermula pada Selasa, 16 Desember 2025, ketika jasad Faradila ditemukan warga di sekitar aliran sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Korban kemudian diidentifikasi sebagai Faradila Amalia Najwa, mahasiswi UMM asal Kabupaten Probolinggo. Penemuan tersebut menjadi awal penyelidikan hingga polisi menetapkan Agus dan Suyitno sebagai tersangka.

Dalam rangkaian perkara yang terungkap di persidangan, Agus diketahui merupakan kakak ipar korban dan ketika kasus terjadi masih berstatus anggota Polri dengan pangkat Bripka. Setelah proses hukum dan pemeriksaan etik, statusnya sebagai anggota Polri berakhir melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Maret 2026. Saat vonis dibacakan, Agus sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri.

Sidang putusan pada Rabu, 23 September 2026, berlangsung di PN Malang dan mendapat perhatian keluarga korban serta masyarakat. Karena persidangan putusan berlangsung tertutup, sebagian pihak mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor di luar ruang sidang. Setelah putusan dibacakan, Agus menyampaikan keberatan terhadap vonis, sedangkan Suyitno dilaporkan sempat pingsan.

Putusan PN Malang tersebut menjadi tahapan penting dalam perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa. Namun, perkara belum otomatis berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.