Polres Rohil Bongkar Illegal Logging di Sinaboi, 2 Tersangka

banner 468x60

ROKAN HILIR, RadarJakarta.id – Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengungkap dugaan praktik illegal logging di sebuah tempat pengolahan kayu atau panglong di Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IA alias I selaku pemilik panglong dan FD yang bekerja sebagai pegawainya.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Selasa, 22 September 2026, terkait aktivitas pembongkaran kayu olahan di parit kanal Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Camat Sinaboi Andri Munawar kemudian mengecek lokasi dan meminta keterangan mengenai asal-usul kayu serta dokumen pengolahannya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Informasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian. Pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohil mendatangi panglong tersebut. Polisi menemukan aktivitas menaikkan papan dan broti dari dalam parit menuju area pengolahan. IA mengakui kayu tersebut miliknya, tetapi polisi menyebut tidak menemukan dokumen pengolahan kayu.

Dari lokasi, polisi mengamankan 483 batang atau keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran. Barang bukti lainnya meliputi 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 batang kayu balak tim, 320 kusen panjang, serta 246 kusen pendek. Polisi juga menyita sejumlah mesin pengolahan kayu, termasuk mesin potong somel balak, mesin belah kayu, mesin ketam, mesin ukir pola, mesin bor, dan mesin potong lat.

Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel menyebut total barang bukti kayu yang diamankan mencapai sekitar 20 ton. Sebagian kayu telah diproses menjadi kusen, pintu, dan jendela. Polisi masih menunggu pengukuran lebih akurat dari ahli Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan KUHP yang disebut dalam perkara tersebut.

Polres Rohil menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Polisi juga mengaitkannya dengan program Green Policing di wilayah Riau. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami asal-usul kayu, legalitas pengolahan, serta keterlibatan pihak lain jika ditemukan dalam pemeriksaan.|Santi Sinaga*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.