JAKARTA, Radarjakarta.id – Keluarga Winda Lorenza Gowasa bersama kuasa hukumnya mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Kamis (24/9/2026). Kedatangan tersebut untuk meminta perlindungan hukum sekaligus mempertanyakan penanganan perkara kematian Winda yang hingga kini dinilai keluarga belum memberikan kepastian.
Kuasa hukum keluarga Winda, Utreck Ricardo Siringoringo SH MH dan Sri Dharen SH, mengatakan pihaknya mendampingi ibu korban, Yestin Laia, untuk menyampaikan pengaduan terkait proses penanganan perkara kepada Mabes Polri.
Menurut Sri Dharen, keluarga sebelumnya telah menempuh jalur hukum di Polda Sumatera Utara. Namun, keluarga menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab sehingga meminta perhatian dari institusi Polri di tingkat pusat.
“Hari ini kita mendampingi ibu untuk membuat laporan perlindungan hukum terhadap perkara kematian anak perempuan beliau yang terjadi sekitar dua bulan yang lalu di Kota Medan. Sampai sekarang mereka belum mendapatkan titik terang,” kata Sri Dharen.
Ia mengatakan keluarga meminta Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Salah satu permintaan keluarga adalah pembentukan tim khusus dari Mabes Polri atau pemeriksaan langsung terhadap proses penanganan perkara di Polda Sumut.
“Kami meminta kepada Kapolri agar dibentuk tim khusus dari Mabes Polri untuk melanjutkan perkara ini atau melakukan inspeksi ke Polda Sumut untuk melakukan pengecekan langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Utreck mengatakan pihak keluarga masih mempertanyakan sejumlah temuan pada tubuh Winda yang menurut mereka belum mendapatkan penjelasan secara ilmiah.
Ia menyebut keluarga melihat sejumlah tanda pada tubuh korban saat proses memandikan jenazah. Pernyataan mengenai kondisi tersebut disampaikan keluarga sebagai salah satu alasan mereka meminta proses pemeriksaan kembali dilakukan.
Veronica Gowasa, adik Winda, mengatakan dirinya melihat sejumlah perubahan atau tanda pada tubuh kakaknya ketika memandikan jenazah.
“Kami melihat ada lebam di mata kiri dan mata kanan. Kemudian di bagian leher ada bekas jahitan berkisar lima sampai enam sentimeter,” kata Veronica.
Ia juga menyebut adanya lebam pada bagian leher, perut di atas pusar, punggung kaki kanan dan kiri, serta bagian paha dan kaki.
Temuan tersebut, menurut keluarga, menjadi salah satu hal yang ingin mereka dapatkan penjelasannya melalui proses pemeriksaan yang lebih mendalam.
Utreck menegaskan pihaknya tidak ingin menyimpulkan sendiri penyebab kematian Winda. Namun, ia meminta seluruh hal yang dipertanyakan keluarga dapat dijelaskan berdasarkan pemeriksaan dan bukti ilmiah.“Kami hanya meminta ini dijawab secara ilmiah. Ini perkara nyawa. Kami ingin prosesnya dilakukan secara transparan sehingga keluarga mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Utreck juga mempertanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat keluarga. Ia mengatakan terdapat laporan yang telah masuk tahap penyidikan, tetapi hingga kini belum ada tersangka dalam perkara tersebut.
“Kalau memang ini murni kasus bunuh diri, silakan nantikan saja. Tetapi kalau memang ini dugaan pembunuhan, silakan dilengkapi. Jangan sampai kasus nyawa seperti ini tidak mendapatkan kepastian,” katanya.
Sebelumnya, keluarga memang mempertanyakan proses penanganan perkara kematian Winda. Polrestabes Medan telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, sementara keluarga juga membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumut. Hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Polda Sumut menyatakan hasil autopsi sebelumnya telah memberikan kesimpulan mengenai peristiwa kematian Winda dan menilai ekshumasi tidak diperlukan. Pernyataan itu disampaikan Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudhi pada Rabu (23/9/2026).
Polda Sumut juga telah melakukan audit investigasi terhadap penanganan perkara. Hasil audit tersebut kemudian diserahkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Tim audit disebut dibentuk pada 7 Agustus 2026 dan melibatkan unsur internal serta eksternal.
Permintaan keluarga untuk melakukan ekshumasi menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan dalam penanganan kasus tersebut.
Kuasa hukum keluarga sebelumnya meminta agar jenazah Winda diekshumasi dan dilakukan pemeriksaan ulang untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian. Namun, Polda Sumut menyatakan ekshumasi tidak diperlukan karena autopsi sebelumnya dinilai telah memberikan kesimpulan.
Utreck mengatakan pihak keluarga menghormati proses hukum, tetapi tetap meminta agar permintaan mereka diperiksa secara objektif.
“Kami dari proses hukum menyampaikan surat ke Propam dan melaporkan proses yang saat ini berjalan di Polda Sumatera Utara. Kami meminta agar perkara ini mendapat atensi dan ditangani secara profesional,” katanya.
Sementara itu, Yestin Laia, ibu Winda, meminta agar kasus kematian anaknya mendapatkan perhatian dari pimpinan Polri.
Yestin berharap proses hukum dapat memberikan jawaban atas pertanyaan keluarga mengenai kematian Winda.
Kuasa hukum keluarga juga mengatakan mereka telah menyampaikan pengaduan terhadap sejumlah pihak terkait proses penanganan perkara untuk diuji melalui mekanisme Propam.
“Kami meminta Bapak Kapolri memberikan atensi terhadap perkara ini. Jangan sampai terjadi pembiaran dan sampai saat ini keluarga tidak mendapatkan kepastian,” ujar Utreck.
Kasus kematian Winda Lorenza sebelumnya disebut polisi sebagai dugaan bunuh diri. Winda ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di kawasan Medan pada 2 Agustus 2026. Perkara tersebut kemudian mendapat perhatian keluarga setelah muncul dugaan adanya kejanggalan, sehingga keluarga meminta penyelidikan lebih lanjut.
Dalam perkembangan lain, Brigadir Iman Harefa, mantan suami Winda, telah dijatuhi sanksi demosi lima tahun oleh Propam Polda Sumut. Polda Sumut menyatakan sanksi tersebut berkaitan dengan kelalaian dalam pengamanan senjata api dinas, bukan putusan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Winda.
Dengan kedatangan keluarga dan kuasa hukum ke Div Propam Mabes Polri, mereka berharap proses penanganan perkara kematian Winda dapat memperoleh perhatian di tingkat pusat dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga.











