JAKARTA, Radarjakarta.id — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendorong terciptanya kondisi kerja yang layak bagi awak kapal perikanan sebagai bagian dari upaya mencegah praktik Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).
Dorongan tersebut disampaikan dalam lokakarya regional bertajuk “Memperkenalkan Kondisi Kerja Layak di Sektor Perikanan” yang digelar Sekretariat Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices including Combating Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (RPOA-IUU) bersama ILO di Jakarta, 15–16 September 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, praktik IUU Fishing tidak semata berkaitan dengan pencurian ikan, tetapi dapat berkaitan dengan pelanggaran ketenagakerjaan, pengabaian keselamatan kerja hingga eksploitasi awak kapal.
“IUU Fishing bukan hanya persoalan pencurian ikan. Illegal fishing sering berasosiasi dengan kejahatan lain, yaitu pelanggaran ketenagakerjaan, mengabaikan keselamatan, bahkan eksploitasi awak kapal,” ujar Pung dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut dia, pengawasan terhadap kapal perikanan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas, dokumen, alat tangkap dan hasil tangkapan hingga kondisi kerja serta keselamatan awak kapal. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan perikanan berjalan secara bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia tidak hanya patuh terhadap ketentuan perikanan, tetapi juga menjamin keselamatan dan kondisi kerja yang layak bagi awak kapalnya,” katanya.
Sekretaris Ditjen PSDKP sekaligus Direktur Eksekutif Sekretariat RPOA-IUU Saiful Umam mengatakan, perikanan yang bertanggung jawab tidak hanya menyangkut keberlanjutan stok ikan, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial dalam pengelolaan perikanan.
“Kami mendorong negara-negara anggota RPOA-IUU untuk terus meningkatkan kondisi kerja layak dalam sistem pengelolaan perikanan nasionalnya guna mewujudkan perikanan yang aman, adil, dan bertanggung jawab di seluruh kawasan serta mencegah illegal fishing,” ujar Saiful.
Lokakarya tersebut melibatkan negara-negara peserta RPOA-IUU, pakar dari ILO, FAO, WCPFC dan FFA, otoritas ketenagakerjaan, lembaga penegak hukum, serta perwakilan asosiasi dan serikat pekerja perikanan. Pembahasan mencakup keterkaitan IUU Fishing dengan eksploitasi tenaga kerja perikanan serta penerapan kondisi kerja layak.
Peserta juga membahas standar internasional, termasuk Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan yang mengatur kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pelayanan medis serta jaminan sosial. Selain itu, dibahas perkembangan standar regional yang diterapkan WCPFC dan ASEAN serta strategi mengintegrasikan standar ketenagakerjaan internasional ke dalam kerangka kerja RPOA-IUU.***











