JAKARTA, Radarjakarta.id – Pakar lingkungan Marningot Tua Natalis Situmorang mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Natalis, karhutla merupakan persoalan serius karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mengganggu aktivitas ekonomi.
Pernyataan tersebut disampaikan Natalis merespons arahan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas secara hibrida di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat itu, Presiden mendorong penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla dan meminta pemerintah mendalami kemungkinan perubahan regulasi, termasuk wacana menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”.
“Bagi saya, oke saja. Melihat fakta bahwa pelaku karhutla itu kejahatan serius karena sudah membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi. Manusia terkena ISPA, bahkan mungkin meninggal, kantor libur dan aktivitas masyarakat terganggu,” ujar Natalis, yang juga Kaprodi Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Sanksi Berat Dinilai Bisa Beri Efek Jera
Natalis menilai penegakan hukum yang lebih tegas dibutuhkan, terutama terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran dalam skala besar dan menimbulkan dampak luas.
Ia berpandangan, apabila nantinya terdapat kategori hukum yang lebih berat dan diterapkan berdasarkan aturan yang jelas, aparat penegak hukum akan memiliki instrumen lebih kuat untuk menindak pelaku.
“Memang dengan dikategorikan teroris, aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat, seperti pemiskinan korporasi, pembekuan aset secara instan, hingga hukuman pidana yang jauh lebih berat daripada undang-undang lingkungan biasa. Dan ini bisa menjadi efek jera,” katanya.
Namun, Natalis mengingatkan bahwa wacana “terorisme ekologi” perlu dirumuskan secara hati-hati. Menurutnya, harus ada batasan yang jelas mengenai perbuatan yang dapat dikenakan sanksi berat agar penegakan hukum tidak justru menyasar masyarakat kecil.
“Namun dalam praktiknya nanti yang ditangkap adalah masyarakat yang memang membakar lahan karena kebiasaan mereka melakukan itu, katakanlah sudah menjadi tradisi atau kearifan lokal. Apakah masyarakat dikorbankan? Ini kan menjadi ancaman bagi petani lokal,” ujarnya.
Bedakan Korporasi dan Praktik Masyarakat Lokal
Karena itu, Natalis menilai penguatan sanksi harus disertai klasifikasi yang jelas antara pembakaran yang dilakukan secara sengaja, terorganisasi dan menimbulkan kerusakan besar dengan praktik masyarakat lokal yang memiliki konteks berbeda.
Menurutnya, ketegasan hukum tetap diperlukan, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Penegakan hukum yang kuat, kata Natalis, sebaiknya diarahkan kepada pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan memberikan dampak luas terhadap masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan masyarakat yang membutuhkan lahan memiliki alternatif yang tidak mengharuskan mereka menggunakan metode pembakaran.
Presiden Prabowo sendiri telah meminta pemerintah mendalami penguatan aturan terkait karhutla. Dalam rapat 16 September, Presiden juga meminta agar unsur pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tetap diselidiki. Untuk korporasi yang telah mendapatkan sanksi tetapi kembali melakukan pelanggaran, Presiden menyampaikan arahan mengenai pencabutan izin.
Karhutla Berdampak ke Kesehatan dan Ekonomi
Natalis menilai dampak karhutla tidak dapat dilihat hanya dari luas lahan yang terbakar. Asap akibat kebakaran juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas perkantoran, pendidikan, transportasi hingga kegiatan ekonomi.
Karena itu, menurut dia, penanganan karhutla membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengawasan, penegakan hukum hingga perlindungan masyarakat.
Ia menekankan bahwa sanksi berat harus menjadi salah satu bagian dari strategi, bukan satu-satunya instrumen dalam menangani karhutla.
Penguatan Hukum Harus Berbasis Bukti
Natalis berpandangan, setiap penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang jelas. Dengan begitu, kebijakan yang lebih tegas dapat benar-benar menyasar pihak yang bertanggung jawab tanpa menimbulkan persoalan baru.
Presiden Prabowo sebelumnya juga meminta dugaan pembakaran yang disengaja ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Pemerintah menyatakan kondisi karhutla masih perlu diantisipasi dalam beberapa waktu ke depan.
Natalis yang juga dikenal sebagai penulis buku Transisi Energi di Indonesia menilai penanganan karhutla idealnya menggabungkan penegakan hukum dengan langkah pencegahan dan pengawasan yang konsisten.
Dengan pendekatan tersebut, penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla diharapkan dapat memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus memberikan kepastian bahwa penegakan hukum tidak mengabaikan kondisi masyarakat lokal.
Wacana penggolongan karhutla sebagai “terorisme ekologi” sendiri masih berada pada tahap pendalaman kebijakan dan regulasi. Pemerintah perlu merumuskan secara jelas bentuk perbuatan yang dimaksud, subjek yang dapat dikenai, serta konsekuensi hukumnya sebelum menjadi ketentuan yang berlaku.










