Anjasra Karya Resmi Jabat Kasi PAPBB Kejari Jakarta Timur

Pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Anjasra Karya, S.H., M.H., resmi dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Pelantikan dan serah terima jabatan dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/9/2026). Pergantian tersebut menandai dimulainya tugas Anjasra dalam menangani berbagai pekerjaan yang berkaitan dengan pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di wilayah hukum Kejari Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Usai pelantikan, Anjasra memberikan keterangan kepada wartawan dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H.

Anjasra mengawali tugas barunya dengan menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia juga meminta dukungan dan kerja sama dari jajaran Kejari Jakarta Timur serta insan pers.

“Alhamdulillah, hari ini saya dilantik sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Acaranya sudah selesai dan saya diterima dengan baik di sini,” ujar Anjasra kepada wartawan.

Menurutnya, dukungan dan komunikasi yang baik dengan media diperlukan untuk membangun sinergi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Saya mohon juga bantuan dan kerja samanya, baik dari rekan-rekan sesama kami di Jakarta Timur maupun dengan rekan-rekan media,” katanya.

Lanjutkan Program dan Selesaikan Pekerjaan Lama

Anjasra menegaskan tidak akan mengabaikan program yang telah berjalan sebelumnya. Ia akan terlebih dahulu melihat pekerjaan yang sudah dilakukan pejabat sebelumnya, kemudian melanjutkan sekaligus menyelesaikan berbagai pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawab seksi tersebut.

“Saya akan tetap melanjutkan apa yang sudah menjadi program atau kerja dari Kasi PAPBB sebelumnya dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang masih menjadi tanggungan,” ungkapnya.

Langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap barang bukti yang berada dalam pengelolaan Kejari Jakarta Timur.

Inventarisasi dinilai penting agar pihaknya memiliki gambaran yang jelas mengenai jumlah, kondisi, serta status barang bukti sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Pemusnahan Barang Bukti Disiapkan

Selain inventarisasi, Anjasra juga menyinggung rencana pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti.

Namun, sebelum pelaksanaan dilakukan, pihaknya akan melakukan pendataan serta koordinasi dengan bidang terkait.

“Insyaallah nanti akan kita lakukan untuk barang bukti. Kita inventarisir dulu, kemudian kita koordinasikan dan tindak lanjuti,” jelasnya.

Anjasra menegaskan, setiap langkah terhadap barang bukti harus dilakukan berdasarkan status dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, proses inventarisasi menjadi bagian penting sebelum kegiatan lebih lanjut dilaksanakan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.