JAKARTA, Radarjakarta.id – Artis sinetron Sali Irsalina melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kekasihnya berinisial KB ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat setelah korban mengaku mengalami kekerasan fisik saat berada di dalam mobil di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/8/2026) dini hari. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, insiden bermula ketika korban dan terlapor terlibat cekcok di dalam mobil. Perselisihan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Akibat kejadian itu, Sali Irsalina dilaporkan mengalami luka lebam di mata kiri, hidung berdarah, luka lecet pada siku, serta memar di bagian kepala. Polisi juga telah menerbitkan surat pengantar visum dan menjadikan hasil pemeriksaan medis sebagai barang bukti dalam penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, perkara telah ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan. Hingga kini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi untuk mengungkap secara utuh kronologi peristiwa.
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan keributan sempat terjadi di sekitar Jalan Tol Fatmawati dan baru mereda setelah seorang anggota Polisi Lalu Lintas turun tangan melerai kedua belah pihak. Petugas kemudian mengantar korban bersama dua saksi kembali ke tempat tinggalnya sebelum korban membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, bagian kronologi yang berasal dari media sosial tersebut masih menjadi materi yang akan diverifikasi dalam proses penyelidikan.
Laporan polisi korban telah teregister dengan nomor LP/B/3025/VIII/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan keterangan dari pihak terlapor. Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, serta alat bukti lainnya.***











