JAKARTA, Radarjakarta.id – Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho membuka Roadshow Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik, di Kantor Kecamatan Setiabudi, Selasa (28/7/2026).
“Melalui keterbukaan informasi publik, kita berkomitmen untuk membangun institusi yang transparan, akuntabel, dan responsif, terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Ali Murthadho.
Ali, menuturkan, di era digital dan modern saat ini, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui dan ikut serta dalam mengawasi setiap proses pembuatan kebijakan, program kerja, serta pengelolaan anggaran.
“Saya berharap, semoga kegiatan ini menjadi momentum penting bagi kita semua untuk memperkuat komitmen, meningkatkan sinergi dan mewujudkan badan publik yang benar-benar informatif dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini memberikan kewajiban kepada badan publik untuk memastikan pemohon informasi dapat mengakses informasi publik.
“Kegiatan ini dilaksanakan di lima titik, dan salah satunya di Kecamatan Setiabudi, selain melibatkan rekan-rekan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kegiatan ini juga melibatkan unsur masyarakat seperti RT, RW, FKDM, Dasa Wisma, dan sebagainya,” kata Ara.
Menurut Ara, kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab moral badan publik untuk memastikan masyarakat luas mengetahui hak akses terhadap informasi publik.
“Harapan saya ke depan adalah agar seluruh penggunaan dana dari mana pun itu dapat benar-benar transparan. Dengan demikian, proses pembangunan kita terlihat jelas dan kualitasnya pun dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.











