JAKARTA, Radarjakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (20/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kegiatan tersebut berawal dari penyelidikan tertutup yang kemudian berkembang menjadi operasi tangkap tangan.
“Confirm KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tangkap tangan di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat,” kata Budi kepada wartawan, Senin sore.
Dalam rangkaian OTT tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang. Dari jumlah itu, tujuh orang akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Lombok Barat. Budi menyebut, bupati diamankan pada Senin pagi di rumah dinasnya.
“Adapun dari pihak yang diamankan tersebut di antaranya adalah Bupati Lombok Barat,” ujarnya.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Adapun perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat,” kata Budi.
Budi menjelaskan, 19 orang yang diamankan terdiri dari sejumlah pihak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan pihak swasta.
“Untuk pihak-pihak yang diamankan ada dari pihak Pemkab Lombok Barat dan juga ada beberapa dari pihak swasta,” jelasnya.
Para pihak tersebut diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Lombok Barat. Setelah itu, mereka menjalani pemeriksaan awal di Mako Brimob Lombok Barat.
Budi mengatakan, KPK masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk rincian pihak yang akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Untuk detailnya nanti kami update. Jadi memang sebagian dari ASN di Pemkab Lombok Hb Barat dan juga dari swasta,” katanya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah proses pemeriksaan awal selesai.











