Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung, mendorong Pemerintah Republik Indonesia melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan keamanan pelayaran nasional.

Menurutnya, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memerlukan sistem hukum dan tata kelola maritim yang terintegrasi untuk menjawab tantangan keselamatan pelayaran, penegakan hukum, dan perlindungan sumber daya laut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pandangan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelitian tesis Magister Hukum Universitas Trisakti berjudul “Penguatan Pengaturan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Kapal Berbasis Ekonomi Biru dalam Perspektif Teori Hukum Integratif Guna Mewujudkan Perlindungan Pelayaran.”

Penelitian itu menekankan bahwa penguatan regulasi harus berjalan seiring dengan penguatan kelembagaan, koordinasi antarinstansi, serta penerapan prinsip Ekonomi Biru sebagai landasan pembangunan maritim yang berkelanjutan.

Yerikho menilai persoalan keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut tata kelola regulasi dan koordinasi kelembagaan.

Menurutnya, berbagai aturan mengenai keselamatan pelayaran, keamanan laut, penegakan hukum, perikanan, kepabeanan, narkotika, tindak pidana perdagangan orang, hingga perlindungan lingkungan hidup masih tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sehingga memerlukan harmonisasi agar implementasinya lebih efektif.

Selain itu, pelaksanaan tugas di wilayah perairan Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Perhubungan melalui Syahbandar dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Badan Keamanan Laut (Bakamla RI), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), serta instansi terkait lainnya.

Menurut Yerikho, banyaknya regulasi dan institusi bukan merupakan persoalan, melainkan aset strategis yang dimiliki negara. Namun, tanpa harmonisasi regulasi, pembagian kewenangan yang jelas, pertukaran data yang terintegrasi, dan koordinasi operasional yang kuat, efektivitas penegakan hukum di laut belum dapat berjalan secara optimal.

“Keberadaan banyak institusi bukanlah persoalan. Justru itu merupakan kekuatan negara. Tantangannya adalah bagaimana membangun koordinasi yang efektif sehingga setiap institusi dapat menjalankan kewenangannya secara sinergis, tanpa mengurangi independensi maupun kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang,” ujar Yerikho.

Ia menjelaskan bahwa wilayah laut Indonesia masih menghadapi berbagai kejahatan lintas negara yang membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi, mulai dari penyelundupan narkotika, perdagangan orang (human trafficking), penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), penyelundupan satwa liar yang dilindungi, penyelundupan kayu, hingga berbagai bentuk penyelundupan barang dan perdagangan ilegal lainnya. Menurutnya, kompleksitas ancaman tersebut menunjukkan bahwa pendekatan sektoral tidak lagi memadai dalam menghadapi tantangan penegakan hukum maritim.

Dalam penelitiannya, Yerikho merekomendasikan sejumlah langkah strategis, yakni memperkuat harmonisasi regulasi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, memperjelas pembagian kewenangan antar kementerian dan lembaga, membangun sistem informasi maritim nasional yang terintegrasi, memperkuat koordinasi penegakan hukum di wilayah perairan, mengintegrasikan prinsip Ekonomi Biru dan green shipping dalam kebijakan nasional, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi dalam sistem pengawasan maritim.

Menurutnya, reformasi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan keselamatan pelayaran, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan lintas negara di laut, melindungi sumber daya kelautan Indonesia, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat.

“Hasil penelitian ini diharapkan tidak berhenti sebagai karya akademik, tetapi dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah, DPR RI, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat sistem keselamatan dan keamanan pelayaran nasional. Indonesia memiliki potensi maritim yang sangat besar. Karena itu, sistem hukum, kelembagaan, dan tata kelola maritim harus terus diperkuat agar mampu melindungi keselamatan manusia, menjaga kelestarian lingkungan laut, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta mendukung pembangunan sektor maritim sesuai dengan visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia,” tutup Yerikho.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.