Hari Pertama ETLE Mobile di Probolinggo: 20 Pengendara Tak Berhelm Terekam Kamera

banner 468x60

PROBOLINGGO, Radarjakarta.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo resmi mengoperasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di wilayah Kabupaten Probolinggo. Pada hari pertama pelaksanaannya, Kamis (16/7/2026), sebanyak 20 pelanggar lalu lintas langsung terjaring sistem tilang elektronik berbasis ponsel ini.

​Dari total pelanggaran yang terekam, mayoritas didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm keselamatan. Temuan ini menjadi catatan serius bagi kepolisian terkait masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan berkendara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

​Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Probolinggo, AKP Ali Rifki Mubarok, menyayangkan banyaknya pengendara roda dua yang masih mengabaikan aturan dasar tersebut.

“Helm merupakan perlengkapan keselamatan paling mendasar saat berkendara. Jika terjadi kecelakaan, risiko cedera akan jauh lebih besar apabila pengendara tidak mengenakan helm,” ujar AKP Ali Rifki saat memberikan evaluasi hasil operasi perdana.

​Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan bergerak secara acak (mobile) menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti di wilayah Kecamatan Kraksaan, Leces, dan Dringu. Petugas dibekali perangkat telepon seluler khusus yang sudah terintegrasi langsung dengan sistem ETLE nasional.

​Cara kerjanya pun terbilang praktis dan meminimalkan kontak langsung:

  1. ​Petugas memotret kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran.
  2. ​Hasil foto otomatis diverifikasi melalui sistem data registrasi kendaraan nasional.
  3. ​Proses penindakan diproses secara elektronik tanpa perlu ada tilang manual di tempat.

​AKP Ali Rifki menegaskan bahwa sistem ini tidak tebang pilih. Karena terhubung dengan data registrasi kendaraan berskala nasional, kendaraan dengan pelat nomor luar daerah pun tidak akan lolos dari radar ETLE Mobile.

​”Kendaraan dari luar Kabupaten Probolinggo, termasuk yang berpelat Jakarta, Semarang, maupun daerah lain, tetap dapat teridentifikasi apabila melakukan pelanggaran,” jelasnya.

​Selain mendeteksi pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, sistem cerdas ini juga mampu mendeteksi ketidaksesuaian antara nomor polisi (pelat) dengan data registrasi asli kendaraan.

​Bagi pemilik kendaraan yang tercapture melanggar, pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi resmi ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.

Surat tersebut dilengkapi dengan barcode khusus yang dapat dipindai untuk melihat rincian serta bukti foto pelanggaran.

Proses pembayaran denda tilang dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui Bank BRI.

​Di akhir kesempatannya, AKP Ali Rifki mengimbau agar masyarakat tidak hanya tertib saat ada petugas saja, melainkan saling mengingatkan anggota keluarga demi keselamatan bersama. Satlantas Polres Probolinggo berharap kehadiran ETLE Mobile ini mampu mendongkrak disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di Kabupaten Probolinggo.(Gus)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.