Fuad Bawazier Kritik Tata Kelola SDA, Usul Penjualan Komoditas Satu Pintu

Diskusi publik bertajuk ‘Rupiah Jeblok, Ekonomi Di Tubir Jurang?’
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Mantan Menteri Keuangan era tahun 1998, Fuad Bawazier turut menyoroti arah kebijakan ekonomi Indonesia yang dinilai kian bergeser jauh dari amanat konstitusi.

Fuad menilai, sistem tata kelola sumber daya alam dan perekonomian nasional saat ini sudah keluar dari jalur Pasal 33 UUD 1945.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk ‘Rupiah Jeblok, Ekonomi Di Tubir Jurang?’ yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2026).

“Yang selama ini dilaksanakan itu, dari zamannya Bung Karno, dulu Dekret 5 Juli ’59, mulai kembali ke Undang-Undang ’45, laksanakan Pasal 33,” ujar Fuad Bawazier.

Fuad menceritakan kembali bagaimana sejarah pembentukan regulasi minyak dan gas (migas) di era masa lalu, mulai dari Undang-Undang Nomor 44 hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina.

Kala itu, pengelolaan migas diatur ketat oleh negara karena membutuhkan teknologi tinggi dan biaya yang sangat besar.

Namun, Fuad menyayangkan kekayaan alam Indonesia di luar migas, seperti batubara, nikel, emas, dan komoditas lainnya, tidak dikelola dengan dasar undang-undang yang berpihak penuh pada negara.

Akibatnya, marak terjadi aktivitas penambangan liar yang meninggalkan kerusakan lingkungan berupa ceruk-ceruk kubangan raksasa di berbagai wilayah, mulai dari Sumatra, Kalimantan, hingga Sulawesi.

“Dan ngambilnya, selain macam-macam itu, yang istilahnya punya izin, itu pun sebagian besar ilegal juga melaksanakannya. Apalagi yang tidak punya izin, juga banyak yang ribuan tadi,” ungkapnya.

Fuad kemudian membandingkan kondisi perekonomian era Orde Baru dengan era Reformasi saat ini.

Di era Orde Baru, pertumbuhan ekonomi rata-rata berada di angka 7 persen dengan tax ratio (rasio pajak) yang masih berada di angka dua digit.

Sebaliknya, pada era Reformasi yang menggenjot sektor pertambangan dan kelapa sawit secara masif, hasilnya justru berbanding terbalik.

Ia mencontohkan produksi kelapa sawit yang melonjak hingga 150 kali lipat, dari kisaran 300 ribu ton di akhir era Orde Baru menjadi 48 juta ton saat ini.

“Hebat sekali, tapi mana? Devisanya nggak kelihatan, rasio pajaknya anjlok, pertumbuhannya nggak ada,” kritik Fuad.

Bahkan, menurutnya, rasio pajak Indonesia saat ini justru mengalami penurunan hingga di bawah 10 persen.

Lebih lanjut, Fuad menyoroti adanya kebocoran penerimaan negara akibat modus permainan global, salah satunya berupa transfer pricing atau under invoicing.

Ia menjelaskan bagaimana komoditas ekspor kerap dijual murah ke perusahaan afiliasi di negara hub seperti Singapura, sebelum akhirnya dikirim ke negara tujuan akhir dengan nilai yang sebenarnya.

“Jadi nyolongnya itu ya volume, ya pajaknya ini, nilainya ini diperkecil. Ini yang tidak pernah disinggung oleh para pengamat-pengamat,” tegasnya.

Fuad pun menawarkan dua opsi konkret untuk membenahi kebocoran ini.

Pertama, langkah hukum yang keras berupa penangkapan, penjara, dan penyitaan aset bagi para pelanggar aturan perekonomian.

Kedua, langkah lunak dengan mewajibkan seluruh transaksi penjualan komoditas strategis seperti batubara dan sawit dilakukan satu pintu melalui lembaga negara.

Sistem ini diharapkan mampu mencegah praktik manipulasi pajak dan harga oleh pihak swasta.

“Kalau dijual melalui negara, maka nanti mereka akan panik. Selama ini kita yang ngasih, yang barangnya dicolong, sampai hari ini juga itu. Nggak dibagi apa-apa itu pemerintah,” tambahnya.

Senada, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai kebijakan ekonomi Indonesia saat ini memang memerlukan penguatan fondasi yang berorientasi pada kerakyatan.

Dedi memberikan contoh konkret terkait ketimpangan distribusi energi dan komoditas di wilayah-wilayah luar Jawa, seperti Papua, Lampung, dan Bengkulu yang masih mengalami disparitas harga mencolok.

“Artinya kebijakan-kebijakan politik ekonomi kita itu memang memerlukan penguatan. Salah satunya adalah sebisa mungkin kebijakan politik itu semestinya fondasinya adalah fondasi yang kerakyatan,” kata Dedi.

Dedi menilai, jika merujuk pada apa yang disampaikan oleh Fuad Bawazier, sistem ekonomi Indonesia saat ini bisa dikategorikan telah inkonstitusional karena didominasi oleh kekuatan konglomerasi swasta.

“Ekonomi kita inkonstitusional karena dikuasai oleh konglomerasi. Jadi, kalau kritiknya agak ekstrem itu, Indonesia itu hampir separuhnya mungkin dikuasai oleh swasta,” jelas Dedi.

Ia membandingkan pengelolaan komoditas di Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia, di mana pemerintah di sana memiliki kontrol kuat untuk menentukan harga bahan pokok dasar seperti kangkung.

Sementara di Indonesia, kebijakan dari pemerintah pusat seringkali tidak sinkron dengan kondisi riil masyarakat di tingkat bawah.

Dedi pun mendesak para pengambil kebijakan di parlemen dan pemerintah untuk tidak sekadar menjalankan program ekonomi secara formalitas lima tahunan demi kepentingan pemilu.

“Kita tinggal tunggu nanti Kanda Mardani Ali Sera dan teman-teman yang di parlemen, apakah menyambut dengan gerakan kebijakan yang bagus untuk memperkuat kondisi ekonomi kita supaya fundamental ekonomi kita kembali pada rakyat,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.