JAKARTA, Radarjakarta.id — Aliansi lebih dari 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan tiga figur publik, yakni Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan dan provokasi melalui konten media sosial.
Perwakilan pelapor menyatakan, ketiganya diduga menyebarluaskan potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mereka menilai konten tersebut telah memicu reaksi emosional lintas kelompok umat beragama.
Ceramah lengkap Jusuf Kalla sendiri disampaikan di lingkungan Universitas Gadjah Mada dengan durasi lebih dari satu jam. Dalam kesempatan itu, JK menekankan pentingnya perdamaian antarumat beragama serta meluruskan pemahaman terkait konsep kekerasan yang kerap disalahartikan.
Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyertakan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, serta Pasal 156 dan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai ujaran kebencian dan penghasutan.
Sebelumnya, Tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menilai penyebaran potongan video tersebut bersifat tendensius. Ia menyebut penggalan ceramah berdurasi singkat itu telah dipelintir dari konteks aslinya sehingga menimbulkan polemik luas.
Di sisi lain, polemik ini juga memunculkan laporan berbeda. Sebelumnya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia bersama sejumlah organisasi lain melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya, menyusul beredarnya potongan video yang dianggap kontroversial. Hingga kini, aparat kepolisian masih mempelajari seluruh laporan yang masuk dan mengimbau masyarakat tetap tenang serta tidak terprovokasi.|Bemby*











