Liliana Setiawan Soroti Pemasangan Plang di Lahan yang Diklaim Miliknya

Liliana Setiawan Soroti Pemasangan Plang di Lahan yang Diklaim Miliknya
Liliana Setiawan Soroti Pemasangan Plang di Lahan yang Diklaim Miliknya
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Sengketa lahan seluas 8.130 meter persegi di kawasan Jalan Raya Pegangsaan Dua, RT 003/RW 03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali mencuat. Lahan tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pihak Liliana Setiawan melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa objek tanah yang diklaimnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10401 kembali dipasangi papan plang oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut kuasa hukum, pemasangan plang tersebut dilakukan oleh pihak H. Muchaji pada Minggu (19/04/2026). Mereka menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan proses hukum yang masih berjalan.

“Perkara ini masih dalam tahap persidangan, sehingga seharusnya semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum Liliana dalam keterangannya kepada media.

Di sisi lain, dalam proses persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa pihak tergugat telah memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut. Dalam keterangannya di persidangan, pihak H. Muchaji menyatakan bahwa dirinya sebelumnya tidak mengetahui adanya sertifikat atas lahan yang ditempatinya.

Informasi serupa juga disampaikan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, di mana yang bersangkutan mengaku baru mengetahui status sertifikat lahan tersebut dalam proses penyidikan.

Hingga saat ini, kedua pihak masih mempertahankan klaim masing-masing atas lahan tersebut. Proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun masih berjalan untuk menentukan status kepemilikan yang sah.

Pihak kuasa hukum Liliana berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung guna menghindari potensi konflik di lapangan.

Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini masih menunggu putusan resmi dari pengadilan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.