DEPOK, Radarjakarta.id – Jajaran Polres Metro Depok melalui Tim Opsnal Unit III Krimsus berhasil mengamankan seorang pelaku praktik ilegal penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi berupa gas elpiji 3 kg yang disuntikkan ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk keuntungan pribadi.
Pelaku berinisial MS diamankan pada di lokasi usahanya yang berada di Jalan Sersan Aning Kelurahan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit III Krimsus yang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Krimsus Aipda Muhammad Juaini,
Pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB, tim mendapatkan informasi terkait adanya praktik ilegal penyuntikan gas subsidi.
“Setelah dilakukan pendalaman dan identifikasi, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan di tempat usaha pelaku, ditemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan praktik penyuntikan gas serta sejumlah barang bukti lainnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat alat regulator untuk penyuntikan gas, 33 tabung gas ukuran tiga kg,” ungkapnya.
Tiga tabung gas ukuran 12 kg dengan isi melebihi kapasitas, enam tabung hasil suntikan ukuran 5,5 kg, timbangan gantung dan digital, buku catatan penjualan uang tunai hasil penjualan, segel tabung berbagai ukuran, serta satu unit telepon genggam.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi turut dimintai keterangan, di antaranya MJ selaku pelapor, MN, YT, BA B serta dua karyawan pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal serupa serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan gas subsidi di lingkungan sekitar.











