Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Uang Palsu di Bogor, 12.191 Lembar Disita

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Uang Palsu di Bogor, 12.191 Lembar Disita
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Uang Palsu di Bogor, 12.191 Lembar Disita
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial MP alias M (39), warga Kabupaten Bogor.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan, kasus peredaran uang palsu menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah sekaligus simbol kedaulatan negara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Penanganan perkara ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, keterlibatan perwakilan Bank Indonesia dan unsur terkait menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengenali ciri-ciri uang asli serta menghindari peredaran uang palsu.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026, di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, setelah melalui proses penyelidikan selama hampir dua pekan.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan satu tersangka beserta sejumlah barang bukti terkait pembuatan uang palsu,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu dalam berbagai bentuk, mulai dari lembaran yang telah dicetak dua sisi, satu sisi, hingga yang belum dipotong. Selain itu, diamankan pula sejumlah peralatan seperti printer, telepon genggam, master cetakan, alat pemotong kertas, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Menurut penyidik, tersangka diduga membuat uang palsu dengan cara menyalin uang asli menggunakan printer dan master cetakan, kemudian memotongnya agar menyerupai uang asli.

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery menambahkan, tersangka juga menggunakan modus penipuan dengan menawarkan jasa penggandaan uang kepada calon korban.

“Tersangka menyiapkan skenario seolah-olah dapat menggandakan uang. Namun, hasil yang diberikan kepada korban adalah uang palsu,” jelasnya.

Polisi mencatat jumlah uang palsu yang diamankan sebanyak 12.191 lembar. Jumlah tersebut tidak dikonversi ke nilai rupiah karena bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Penggunaan alat bantu seperti sinar ultraviolet juga dianjurkan untuk memastikan keaslian uang.

Masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran uang palsu guna melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.