NTT, Radarjakarta.id – Gelombang kontroversi mengguncang proses rekrutmen Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Seorang prajurit muda akhirnya harus kehilangan status militernya setelah fakta mengejutkan terungkap dalam penyelidikan internal.
Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Prada Aloysius Dalo Odjan (ADO), prajurit yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi TNI AD. Keputusan ini diambil setelah investigasi menemukan dugaan pelanggaran hukum serius yang berkaitan dengan dokumen administrasi saat proses rekrutmen.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Infanteri Widi Rahman, mengungkapkan bahwa ADO diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait status hukumnya dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, tindakan tersebut diduga mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Temuan ini menjadi dasar bagi pimpinan TNI AD untuk mengambil langkah tegas melalui perubahan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat terkait status yang bersangkutan,” ujar Widi dalam keterangannya, Sabtu (14/3).
Melalui perubahan Keputusan KSAD tersebut, status Prada Aloysius Dalo Odjan resmi dibatalkan. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai prajurit dan dikembalikan menjadi warga sipil.
Tak hanya itu, kasus ini kini memasuki tahap hukum. ADO telah diserahkan kepada Kepolisian Resor Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya telah ramai diperbincangkan di media sosial setelah identitas ADO, yang berasal dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mencuat ke publik.
Sorotan publik pun semakin tajam karena peristiwa ini menyentuh isu sensitif: integritas sistem seleksi prajurit TNI. Akibatnya, pihak TNI kini melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan tidak ada celah dalam proses rekrutmen yang memungkinkan calon prajurit dengan masalah hukum lolos seleksi.
Pihak TNI AD menegaskan bahwa sistem rekrutmen sebenarnya dirancang sangat ketat dan berlapis. Setiap calon prajurit wajib melalui serangkaian tahapan mulai dari pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani hingga penelusuran latar belakang.
Namun demikian, jika terdapat informasi hukum yang tidak dilaporkan atau belum terdeteksi saat proses seleksi berlangsung, maka hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi.
“Proses ini akan terus diperkuat agar setiap prajurit yang diterima benar-benar memenuhi standar integritas dan hukum yang berlaku,” tegas Widi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa TNI tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam proses rekrutmen. Penelusuran yang sedang berlangsung diharapkan mampu memperjelas duduk perkara sekaligus memperkuat sistem seleksi prajurit TNI di masa depan.***











