Disnaker Pekanbaru Wajibkan THR 2026 Dibayar Paling Lambat 8 Maret

Disnaker Pekanbaru Wajibkan THR 2026 Dibayar Paling Lambat 8 Maret
Disnaker Pekanbaru Wajibkan THR 2026 Dibayar Paling Lambat 8 Maret
banner 468x60

PEKANBARU, Radarjakarta.id – Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru menegaskan kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada para pekerja.

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, pada tahun ini pembayaran THR dipastikan lebih cepat. Seluruh perusahaan diwajibkan merampungkan pembayaran paling lambat 8 Maret 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Abdul Jamal menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh.

“THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya, Selasa(3/3/2026).

Jamal menjelaskan, percepatan jadwal pembayaran THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan secara utuh dan tepat waktu oleh perusahaan.

Berdasarkan evaluasi tahun 2025, Disnaker Pekanbaru masih menerima laporan terkait keterlambatan pembayaran THR oleh sejumlah perusahaan. Namun, seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.

“Setelah kami hubungi pihak perusahaan, permasalahannya hanya keterlambatan pembayaran dan sudah diselesaikan,” jelasnya.

Untuk tahun ini, Disnaker Pekanbaru berkomitmen meningkatkan pengawasan guna memastikan tidak ada perusahaan yang menunda atau mencicil pembayaran THR. Para pengusaha diingatkan agar mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga hak pekerja tetap terpenuhi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.