Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi divonis 9 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Menjatuhkan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam amar putusannya.

Lebih Ringan dari Tuntutan 14 Tahun

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 14 tahun penjara. Meski demikian, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung agenda besar pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Riva tak sendirian. Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, dijatuhi 9 tahun penjara. Sementara Edward Corne, eks VP Trading Operations, divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti karena meyakini para terdakwa tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara langsung.

Bocoran HPS dan “Karpet Merah” untuk Perusahaan Asing

Fakta persidangan mengungkap praktik yang mencengangkan. Dalam proses impor produk kilang, terjadi perlakuan istimewa terhadap perusahaan asing, termasuk BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd.

Modusnya? Dugaan pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar rekanan bisa menyesuaikan penawaran dan memenangkan tender.

Majelis hakim meyakini perbuatan tersebut melanggar hukum dalam klaster impor produk kilang. Namun untuk penjualan solar atau biosolar ke industri, hakim menyatakan tidak ditemukan unsur melawan hukum karena telah mempertimbangkan nilai jual terendah.

Kerugian Negara: Triliunan Rupiah dan Miliaran Dolar

Berdasarkan dakwaan, total kerugian negara disebut mencapai sekitar 2,7 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun. Namun majelis hakim menolak angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun karena dinilai belum terurai secara jelas dalam pembuktian.

Dalam perkara besar ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dengan nilai dugaan kerugian yang sempat disebut menembus Rp285 triliun.

Salah satu nama yang ikut terseret adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, yang hingga kini masih berstatus buronan.

Dissenting Opinion: Hakim Berbeda Pendapat

Vonis terhadap Riva tidak bulat. Salah satu hakim menyampaikan dissenting opinion, meragukan kualitas dan prosedur perhitungan kerugian negara dalam kasus perminyakan yang dinilai sangat kompleks dan melibatkan perdagangan internasional.

Perbedaan pendapat ini menambah dramatis jalannya putusan perkara yang sejak awal menyedot perhatian publik.

Respons Riva: “Waktu Tuhan Akan Tunjukkan Keadilan”

Usai sidang, Riva menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap.

“Saya yakin masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Waktu Tuhan adalah waktu terbaik untuk menunjukkan keadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak pernah menyesal mengabdi di perusahaan pelat merah tersebut.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.