Akademisi Ajak Masyarakat Dukung Penerapan KUHP Baru

Dosen Universitas Jayabaya, Dr. Yuspan Zalukhu, SH, MH, saat menjadi narasumber dalam acara Tokoh dan Ahli Hukum Bicara: KUHAP Baru Adik Untuk Semua. (Foto: Radarjakarta.id/Ilham)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakrta.id – Indonesia memasuki fase baru dalam sistem hukum pidana setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Regulasi tersebut disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan sekaligus menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun. Pembaharuan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam membangun sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

KUHP terbaru mengedepankan pendekatan yang lebih berimbang, dengan menitikberatkan pada aspek kemanusiaan, pemulihan hubungan sosial, serta pembinaan pelaku tindak pidana, bukan semata-mata penghukuman.

Kendati demikian, kehadiran aturan baru tersebut tidak lepas dari perdebatan. Sejumlah pihak menyampaikan dukungan, sementara lainnya mengemukakan kritik terhadap beberapa pasal yang dianggap perlu dikaji lebih lanjut.

Menanggapi dinamika tersebut, Dosen Universitas Jayabaya, Dr. Yuspan Zalukhu, SH, MH, menyatakan bahwa pembaruan KUHP merupakan kebutuhan mendesak dalam rangka reformasi hukum nasional.

Menurutnya, KUHP lama yang berasal dari masa kolonial dibangun dengan semangat dan kepentingan yang berbeda dengan konteks Indonesia merdeka.

“Orientasi KUHP lama lebih berpihak pada kepentingan penguasa pada zamannya. Akibatnya, ada berbagai peristiwa hukum yang belum terakomodasi secara maksimal sehingga harus ditangani melalui undang-undang khusus atau lex specialis,” jelas Yuspan di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Ia menegaskan, penyusunan KUHP baru merupakan bagian dari ikhtiar memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem sebelumnya. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan tercipta kepastian hukum sekaligus rasa keadilan yang lebih merata bagi masyarakat.

Terkait adanya pro dan kontra, Yuspan mengimbau agar masyarakat menyikapinya secara bijak dan proporsional. Kritik, menurutnya, tetap diperlukan dalam sistem demokrasi, namun harus disertai pemahaman yang utuh terhadap substansi aturan.

“Jika terdapat kekurangan, mekanisme perbaikan sudah tersedia melalui prosedur perundang-undangan. Yang penting adalah menjaga semangat bersama untuk memperkuat sistem hukum nasional,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Yuspan mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung penerapan KUHP baru sebagai fondasi menuju kesejahteraan hukum. Ia menilai, hukum yang responsif dan berkeadilan merupakan salah satu syarat utama dalam mewujudkan kesejahteraan nasional sebagaimana diamanatkan dalam cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.