Polrestabes Medan Jelaskan Kasus Viral “Korban Jadi Tersangka”

banner 468x60

MEDAN, Radarjakarta.id – Polrestabes Medan memberikan penjelasan resmi terkait perkara yang sempat viral di media sosial dengan narasi “korban jadi tersangka”. Kepolisian menegaskan bahwa kasus tersebut terdiri dari tiga tindak pidana berbeda yang diproses secara terpisah sesuai dengan ketentuan hukum.

Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026). Polisi menyatakan bahwa perkara pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam memiliki alur hukum masing-masing dan tidak dapat digabungkan dalam satu peristiwa.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa perkara bermula dari tindak pidana pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari. 

Dalam perkara tersebut, dua karyawan toko, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, ditetapkan sebagai terdakwa.

“Perkara pencurian telah diproses hingga persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar Jean Calvijn.

Ia menegaskan bahwa secara yuridis, perkara pencurian tersebut telah selesai.

Sementara itu, pada 23 September 2025 sore, terjadi peristiwa lain berupa penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Kota Medan. Dalam perkara ini, Gleen Dito dan Rizki Kristian berstatus sebagai korban.

Kapolrestabes menekankan bahwa status seseorang dalam satu perkara pidana tidak menghilangkan haknya dalam perkara pidana lain.

“Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara terpisah. Pencurian dan penganiayaan adalah dua kejadian yang berbeda,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan diduga dilakukan oleh sejumlah orang. Saat ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tiga orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menyebutkan penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif, antara lain untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Selain itu, Polrestabes Medan juga memproses perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito. 

Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Dari sisi pembuktian medis, ahli forensik dr. Rahmadsyah menyampaikan bahwa hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh Gleen Dito, serta memar di bagian kepala pada Rizki Kristian Tarigan.

Sementara itu, ahli hukum pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menilai bahwa unsur penganiayaan secara bersama-sama telah terpenuhi berdasarkan fakta hukum yang ada.

“Penilaian hukum didasarkan pada waktu, tempat, dan perbuatan. Setiap perkara harus dilihat secara terpisah,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa perbedaan persepsi di ruang publik muncul akibat pencampuradukkan antara perkara pencurian dan penganiayaan. Menurutnya, mekanisme hukum yang tersedia bagi pihak yang keberatan terhadap penetapan tersangka adalah melalui praperadilan.

Menanggapi isu perdamaian, kepolisian menjelaskan bahwa sempat ada upaya pencabutan laporan oleh pihak keluarga korban, namun tidak dilanjutkan setelah diketahui masih terdapat perkara lain yang berjalan, termasuk perkara senjata tajam dan pencurian yang telah diputus pengadilan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.

“Semua tahapan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan penjelasan tersebut, Polrestabes Medan menegaskan bahwa masing-masing perkara ditangani secara profesional dan terpisah, serta mengimbau masyarakat untuk menilai suatu kasus berdasarkan fakta hukum yang utuh.|Dita*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.