BANTUL, Radarjakarta.id – Kasus dugaan penipuan jual-beli perusahaan konveksi CV AF yang menjerat terdakwa YAM terus menuai sorotan. Meski mengklaim mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan tidak menikmati keuntungan apa pun, YAM justru divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Majelis Hakim yang diketuai Gatot Raharjo SH MH menyatakan YAM terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Bantul, Jumat (7/11/2025).
Awal Mula Perkara
Perkara ini bermula pada akhir 2022, saat YAM dimintai bantuan oleh tetangganya, AR, untuk menolong AH, yang saat itu terancam kehilangan rumah ibunya akibat terlilit utang bank senilai sekitar Rp 2 miliar.
Karena tidak memiliki aset untuk mengajukan pinjaman, AH menawarkan CV AF, perusahaan konveksi yang dikelolanya. Namun, YAM menolak membeli perusahaan tersebut karena diketahui seluruh tanah dan bangunan CV masih berstatus sewa.
Desakan terus berlanjut hingga AH meminta bantuan dana minimal Rp 500 juta agar rumah ibunya tidak disita. Karena tidak memiliki uang tunai, YAM akhirnya menyanggupi permintaan agar dirinya menjadi direktur CV AF, guna mengajukan pinjaman ke bank.
Rumah Pribadi Dijaminkan, Dana Diserahkan ke AH
YAM kemudian mengajukan pinjaman Rp500 juta ke Bank BRI dengan jaminan rumah pribadinya. Dana pinjaman tersebut, menurut keterangan di persidangan, sepenuhnya diserahkan kepada AH.
Tak berhenti di situ, YAM juga mengeluarkan uang pribadi untuk operasional CV AF, yang dalam waktu enam bulan justru mengalami kerugian hingga sekitar Rp 350 juta.
Secara total, YAM mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp856 juta, tanpa memperoleh keuntungan apa pun. Sementara aset, mesin, dan inventaris CV AF tetap dikuasai oleh AH.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Laporan Balik
Dalam persidangan terungkap, AH masih menandatangani kerja sama dengan pelanggan atas nama Direktur CV AF. Bahkan, tanda tangan YAM diduga dipalsukan dalam lebih dari 160 dokumen.
Atas dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu, YAM telah melaporkan AH ke Polda DIY sejak 2024. Namun hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Ironisnya, berdasarkan fakta persidangan dan pengakuan saksi, AH justru disebut menerima aliran dana hingga sekitar Rp987 juta, tanpa kehilangan aset atau materi apa pun.











