DEPOK, Radarjakarta.id – Kelompok Grass Root menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Depok, Rabu (7/1/2026).
Aksi yang berlangsung singkat tersebut mendapat pengawalan aparat kepolisian dan berjalan aman serta kondusif.
Aksi dimulai sekitar pukul 09.18 WIB di Kantor ATR/BPN Depok, Jalan Boulevard GDC, Kecamatan Cilodong, dengan jumlah massa sekitar 10 orang.
Aksi dipimpin oleh koordinator lapangan, Ramli, yang menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan lingkungan dan tata ruang di wilayah Kota Depok.
Dalam orasinya, massa menuntut agar BPN Depok menginventarisir serta mempublikasikan aset lahan milik Pemkot Depok dan Pemprov Jawa Barat yang diperuntukkan sebagai hutan kota dan lahan hijau, khususnya di kawasan Setu Pladen.
Mereka juga mendesak DPRD Kota Depok agar berperan aktif mendorong regulasi dan kebijakan eksekutif dalam penanganan banjir musiman serta pengelolaan sedimen lumpur di Setu Pladen.
Selain itu, massa menyoroti penyempitan kawasan danau, lahan hijau, dan hutan kota akibat alih fungsi lahan, termasuk keberadaan industri di sepadan danau yang dinilai berpotensi merusak lingkungan. Mereka meminta adanya penegakan aturan tata ruang sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek-Punjur dan kebijakan penyelamatan ekosistem danau.
Sekitar pukul 09.40 WIB, massa aksi meninggalkan Kantor ATR/BPN Depok dan melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kota Depok. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib tanpa insiden.
Pengamanan kegiatan dipimpin oleh AKP Surya Budi selaku Perwira Pengendali, dengan melibatkan total 29 personel gabungan dari Polres Metro Depok dan Polsek Sukmajaya. Aparat memastikan situasi tetap aman dan terkendali selama aksi berlangsung.
Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran terhadap krisis iklim, berkurangnya lahan hijau, serta persoalan keadilan ekologis di kawasan danau Setu Pladen. Untuk itu, langkah antisipasi tetap dilakukan guna mencegah potensi kerawanan ke depan.










