JAKARTA, Radarjakarta.id – Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, membacakan nota pembelaan pribadi (pledoi) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group, Senin (29/12/2025).
Dalam perkara nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN/JKT/PST itu, Danny sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Namun dalam pledoi bertajuk “Jalan Terjal Insan BUMN”, ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari transaksi tersebut, baik untuk dirinya, keluarga, maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengannya.
“Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada aliran dana kepada saya,” ujar Danny di hadapan majelis hakim.
Ia meminta majelis menilai perkara secara utuh, termasuk fakta bahwa uang muka sebesar US$15 juta dicatat sebagai piutang yang masih dapat dipulihkan serta berada dalam ranah risiko bisnis dan hubungan perdata.
Danny pun memohon dibebaskan dari segala tuntutan hukum, atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan pidana.
Senada dengan itu, penasihat hukum Danny Praditya menyatakan dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur kerugian negara yang nyata dan final. Advance payment disebut sebagai bagian dari transaksi bisnis yang masih memiliki mekanisme pemulihan melalui jalur perdata dan arbitrase.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa keputusan kerja sama PGN–IAE merupakan keputusan kolektif direksi yang diambil dengan prinsip kehati-hatian dan itikad baik, serta dilindungi oleh Business Judgment Rule. Sejumlah saksi ahli dari bidang hukum perdata, korporasi, pidana, dan keuangan negara turut menguatkan bahwa risiko bisnis tidak serta-merta dapat dipidana sebagai tindak korupsi.
Melalui pledoi tersebut, Danny berharap putusan pengadilan dapat menjadi rujukan penting dalam membedakan risiko bisnis dengan perbuatan pidana, sekaligus memberi kepastian hukum bagi direksi BUMN dalam mengambil keputusan strategis.











