TANGERANG, Radarjakarta.id – Aroma kejahatan laut terbongkar di tengah Kota Tangerang. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menggerebek praktik penjualan benih bening lobster (BBL) ilegal berskala besar yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri. Sebanyak 30.000 ekor BBL jenis pasir diamankan dalam operasi senyap yang berlangsung pada Kamis, 25 Desember 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tertutup di sebuah rumah kawasan elit Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda. Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi langsung bergerak dan mendapati lokasi tersebut telah disulap menjadi tempat pengelolaan BBL ilegal.
Dua pria muda berinisial AA (31) dan AR (29) tak berkutik saat digerebek. Keduanya kedapatan sedang menyiapkan ribuan benih lobster tanpa satu pun dokumen perizinan resmi. BBL tersebut diduga kuat akan dikirim ke Singapura, sebuah praktik ilegal yang selama ini merugikan negara dan mengancam ekosistem laut Indonesia.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, hasil pemeriksaan di lokasi sangat mencengangkan. “Kami menemukan sekitar 30.000 ekor benih bening lobster jenis pasir tanpa dokumen sah. Ini bukan skala kecil, tapi jaringan serius,” tegasnya, Jumat (26/12/2025).
Tak hanya BBL, polisi juga menyita empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, buku tabungan, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung distribusi dan transaksi penjualan lobster ilegal. Temuan ini menguatkan dugaan adanya alur bisnis terorganisir.
Menurut Jauhari, praktik ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,3 miliar. Para pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami melindungi sumber daya kelautan Indonesia. Praktik seperti ini harus dihentikan karena merugikan negara dan masa depan laut kita,” tandas Kapolres.
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pendalaman kasus. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas ilegal melalui call center 110 atau layanan aduan WhatsApp 0822-11-110-110, gratis dan bebas pulsa.|Yudi*











