JAKARTA, Radarjakarta.id – Menguatnya perhatian publik terhadap penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi kepolisian, terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali menjadi sorotan nasional.
Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan penugasan anggota Polri berjalan tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Pengamat hukum Profesor Henry Indraguna menegaskan, Perpol 10/2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, aturan tersebut justru menjawab pesan konstitusional MK terkait pentingnya kejelasan status, kewenangan, dan rantai komando dalam penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Guru Besar Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang itu menekankan bahwa Perpol 10/2025 harus dipahami secara utuh, sistematis, dan kontekstual. Menurutnya, regulasi ini merupakan instrumen administratif yang dibutuhkan untuk menutup celah hukum yang selama ini kerap memicu polemik.
“Perpol 10 Tahun 2025 adalah bentuk penataan agar penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian menjadi lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi,” ujar Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (14/12/2025).
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, yang ditandatangani pada 9 Desember 2025.
Aturan ini mengatur secara rinci mekanisme, syarat, serta batasan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Dalam regulasi tersebut, tercantum 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa penugasan dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Prof Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar menyoroti ketentuan Pasal 3 ayat (3) yang mengatur bahwa anggota Polri dapat menempati jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Namun, ia menegaskan adanya batasan penting dalam Pasal 3 ayat (4).
“Tidak semua jabatan bisa diisi oleh anggota Polri. Jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian dan dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait,” jelas Prof Henry yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP BAPERA.
Menurutnya, secara substansi Perpol 10/2025 justru selaras dengan putusan MK karena memperjelas tata kelola penugasan dan mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kewenangan. Mahkamah Konstitusi.
Prof Henry menekankan pentingnya pembatasan dan penataan kewenangan agar penugasan Polri dilakukan secara terukur, transparan, dan akuntabel.
“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri bertugas di luar institusi. Yang ditekankan adalah kejelasan status hukum, fungsi, dan rantai komando,” tegas Prof Henry yang juga Ketua DPP Ormas MKGR.
Ia menambahkan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang mengamanatkan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Lanjutnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait jabatan fungsional maupun struktural anggota Polri di luar institusi kepolisian.
“Justru sebaliknya, aturan ini memperjelas dan memperkuat tata kelola penugasannya,” pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) tersebut.|Guffe











