Selebgram FB Diciduk Polisi Terkait Skandal Video Syur 42 Detik

banner 468x60

BALANGAN, Radarjakarta.id — Kepolisian Resor Balangan akhirnya menciduk selebgram berinisial FB setelah namanya dikaitkan dengan viralnya video syur sesama jenis berdurasi 42 detik yang mengguncang jagad maya Kalimantan Selatan. Penangkapan ini dilakukan usai penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan FB dalam kasus yang memicu kehebohan publik tersebut.

Pemeriksaan intensif terhadap FB dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, yang mewakili Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan pornografi itu. “Benar, FB sudah kami periksa. Penyidik terus mendalami kasus ini,” ujar Eko.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus ini mencuat setelah video syur 42 detik itu beredar dari satu grup WhatsApp ke grup lainnya, hingga akhirnya viral di media sosial. Konten tak senonoh tersebut membuat masyarakat resah, terlebih setelah beredar kabar bahwa pemeran dalam video diduga kuat adalah selebgram asal Balangan.

Merespons maraknya penyebaran video itu, Polres Balangan mengeluarkan imbauan tegas kepada warga. Eko menegaskan bahwa siapa pun yang memiliki, menyimpan, atau menyebarkan video tersebut dapat dijerat pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. “Jangan simpan, jangan sebar. Itu tindak pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Polda Kalimantan Selatan melalui Kabid Humas Kombes Adam Erwindi menyatakan bahwa laporan terkait video tersebut sudah diterima dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk mengungkap siapa yang memproduksi dan siapa yang pertama kali menyebarkan video itu.

Adam juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar penyebar video, tetapi juga pemeran yang terlibat apabila terbukti melanggar aturan. “Pembuat bisa kena, penyebar apalagi. Semuanya sedang didalami,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, akun media sosial FB telah dinonaktifkan, sementara pihak penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan. Publik kini menanti perkembangan terbaru, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus yang sudah terlanjur viral dan menyedot perhatian luas ini.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.